Nasib Dosen Unej Cabuli Keponakan yang Dirawat Sejak Kecil, Jabatan Dicopot, Kini Mau Ditahan Polisi
Begini nasib dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH diduga mencabuli ponakan yang dirawatnya sejak kecil.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Begini nasib dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH diduga mencabuli ponakan yang dirawatnya sejak kecil.
Dosen Unej itu telah dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Tak cuma itu, RH juga terancam ditahan oleh Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.
Rencana penahanan itu diungkapkan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Kontak Pengaduan THR 2021 Langsung ke Kemnaker Via Online hingga Telepon, ini Jadwal Pencairannya
Baca juga: Pertama di TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Resmikan Penjara Militer Super Ketat, ini Kelebihannya
Menurutnya, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas penyidikan kasus pencabulan setelah gelar perkara penetapan tersangka.
"Kami sudah melakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi. Itu sedang kami lengkapi sampai optimal dan maksimal," tegas Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (20/4/2021).
Salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban.
"Kami melengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah fix dan lengkap, juga ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya, sampai penahanan," tegas Vita.
Jabatannya Dicopot
Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.
"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto.

Rekomendasi tim pemeriksa itu, lanjut Didung, langsung direspon oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
Pembebastugasan sementara tersebut dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.
Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.
Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.