Kontak Pengaduan THR 2021 Langsung ke Kemnaker Via Online hingga Telepon, ini Jadwal Pencairannya
Berikut kontak pengaduan THR 2021 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) via online hingga telepon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut kontak pengaduan THR 2021 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) via online hingga telepon.
Seperti diketahui, jadwal pencairan THR 2021 telah dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI-Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Baca juga: Bocoran Terbaru THR PNS 2021 dan Swasta, Cair Full Tanpa Potongan, Berikut Jadwal dan Besarannya
Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021: Ini Rincian Tunjangan dan Besaran Diterima
Sedangkan pembayaran THR untuk karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Melansir dari unggahan instagram @kemnaker, Ida Fauziyah dan jajarannya di Kemnaker membuka posko pengaduan THR 2021.
Pembentukan posko THR 2021 di Kemnaker bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR.
Serta memantau pelaksanaan penegakan hukum, dan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan kepada instansi lain.
Semua unit di Kemnaker dilibatkan dalam posko. Begitupun teman-teman representasi serikat pekerja/buruh dan pengusaha yang termasuk dalam DEPENAS diminta untuk memantau posko ini.
Masyarakat dapat megakses Posko ini melalui 2 cara yaitu secara luring dan daring.
Ida memastikan bahwa pelayanan luring/tatap muka bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.
Posko ini akan berdiri hingga 20 Mei 2021 (selama jam kerja).
Ida juga meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk membuka posko ini daerahnya masing-masing.
Berikut kontak pengaduannya:
1. Via online melalui https://bantuan.kemnaker.go.id atau klik di sini: LINK
2. Melalui telepon call center: 1500-630
3. Melalu Posko tatap muka di PTSA Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 51, gedung B lantai 1, Jakarta Selatan (Pukul 08.00 - 15.00 WIB).
Cara Hitung Besaran THR
Sementara itu, ada 4 golongan yang menjadi penerima THR 2021 sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker).
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021.
Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan bahwa THR 2021 untuk karyawan swasta dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan 2021.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut adalah 4 golongan penerima THR 2021.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Dasar hukum dari kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR 2021 adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Cara hitung besaran THR 2021
- Masa kerja 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
- Pekerja harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Ikuti berita seputar THR 2021