Pemutihan Pajak Kendaraan

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 15 Persen R2, R3 dan 5 Persen R4, Mulai Besok

Berikut ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan akan dilakukan Pemprov Jatim berlangsung mulai besok.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Iksan Fauzi
tangkapan layar IG Khofifah Indar Parawansa
Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon 15 persen untuk R2, R3 dan 5 persen untuk R4. Jadwal pelaksanaan program pemutihan kendaraan bermotor mulai besok. 

“Selain itu juga kita berikan bebas PKB untuk kendaraan listrik yang lama maupun baru,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur perempuan pertama Jatim ini juga menyebutkan kelebihan program ini, yakni juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.

Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umrah senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa layanan ini bisa dimanfaatkan di seluruh gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada di Jatim.

Selain itu juga bisa dimanfaatkan melalui kanal pembayaran pajak secara online melalui E-Samsat, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar, Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.

Baca berita lainnya terkait pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved