Ramadan 2021

Pencairan THR PNS 2021 Dipercepat dan Dibayar Penuh, Ini Jadwal dan Besaran Diterima Tiap Golongan

Pencairan THR PNS 2021 dipercepat dan dibayar penuh. Berikut jadwal serta besaran yang diterima tiap golongan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
ISTIMEWA
ilustrasi jadwal pencairan THR 2021 

Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, sebab pencairan THR PNS 2021 akan dipercepat dari tahun sebelumnya.

Bukan hanya itu, THR PNS 2021 juga akan dibayarkan secara penuh.

Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis (15/4/2021).

Ia mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sementara pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.

Besaran THR PNS 2021

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved