Ramadan 2021
Apa Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Apa mencicipi makanan bisa membatalkan puasa Ramadan? Berikut penjelasannya, agar puasa Ramadan 2021 berjalan lancar.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Apa mencicipi makanan bisa membatalkan puasa Ramadan?
Berikut penjelasan lengkap menurut pandangan ulama.
Selain itu terdapat sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa yang perlu diketahui umat muslim, agar Puasa Ramadan 2021 bisa berjalan lancar.
Mengutip Video Tribunnews.com, Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta menerangkan soal mencicipi makanan.
Baca juga: Hukum Mencium Istri Saat Puasa Ramadan, Hati-hati Bisa Batalkan Puasa
Baca juga: Tidurnya Orang Puasa Adalah Ibadah? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Kebenarannya
Baca juga: Doa dan Dzikir Jelang Buka Puasa Ramadan, Dibaca Sambil Menunggu Waktu Magrib
Hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadan menurut pandangan ulama adalah makruh namun tidak membatalkan puasa.
Karena makruh, maka ulama tidak menganjurkan hal tersebut.
"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."
"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.
"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.
Namun hukum mencicipi makanan saat puasa bisa berubah jadi mubah apabila dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan masakan untuk banyak orang.
Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan
"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.
Namun digaris bawahi, bahwa mencicipi di sini berarti dilakukan di ujung lidah dan tidak menelannya.
"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya.