Kapan THR PNS 2021 Cair? Berikut Jadwal dan Prediksi Besaran THR & Gaji ke-13 yang Diterima
Kapan THR PNS 2021 cair? Diprediksi cair awal Mei 2021 dan tidak ada potongan. Berikut jadwal dan prediksi besaran yang diterima.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Kapan THR PNS 2021 cair? Simak jadwal dan prediksi besaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah berjanji Tunjangan Hari Raya alias THR dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.
Terbaru, THR PNS yang diprediksi cair awal Mei 2021 dan dibayar penuh tanpa potongan.
Sebagaimana janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2020 lalu.
Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.
Jika THR PNS 2021 benar-benar cair, VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan, dampak kebijakan pencairan THR cenderung terbatas dalam meningkatkan konsumsi masyarakat.
Sebab, PNS tak lebih banyak dari pekerja di sektor swasta maupun sektor informal.
Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'THR PNS Cair, Kurang Efektif Dorong Konsumsi dan Ekonomi di Kuartal II 2021'
"Dampaknya cenderung terbatas terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan THR bagi PNS ini bukan merupakan suatu hal yang berbeda bila dibandingkan dengan kuartal II 2020," kata Josua kepada Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).
Josua juga menggarisbawahi adanya larangan mudik dari pemerintah yang berpotensi membatasi daya beli.
Artinya sekalipun THR cair, aliran konsumsi menjadi tak merata di setiap daerah.
"Pelarangan ini diperkirakan masih akan menekan sektor transportasi dan pertumbuhan di luar Jawa, karena arus aliran konsumsi ke daerah yang menjadi terbatas," sebut dia.
Josua menilai, peningkatan konsumsi masyarakat justru terdongkrak oleh stimulus lain ketimbang pencairan THR PNS.
Stimulus tersebut adalah subsidi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) menjelang lebaran.
Konsumsi masyarakat juga bakal terkerek ketika para pengusaha benar-benar membayar THR kepada para pekerja.
Dalam hal ini, pemerintah sudah mewajibkan pengusaha untuk memberi hak karyawan, yakni THR.
Kedua kebijakan ini diperkirakan akan mengerek pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II 2021 membaik dan mempercepat laju pemulihan perekonomian Indonesia.
"Secara umum, kebijakan harbolnas, dan THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang," pungkasnya.
Prediksi besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2021
Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Sedangkan THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Ikuti berita seputar THR PNS 2021 dan gaji ke-13 di SURYA.CO.ID