Berita Jember

Dosen Unej yang Cabuli Keponakan Jabatannya Mentereng, Koordinator S2 Prodi Ilmu Administrasi Fisip

Jabatan yang diemban dosen cabul cukup mentereng. Ia sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anas Miftakhudin
surya/sugiharto
Ilustrasi kekerasan seksual, diperagakan oleh model. 

SURYA.CO.ID I JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) RH yang diduga mencabuli keponakannya dibebastugaskan oleh Rektor Unej.

Jabatan yang diemban dosen cabul cukup mentereng. Ia sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Pembebastugasan itu atas laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH.

Demikian kutipan rilis resmi yang dikeluarkan Humas Universitas Jember yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

RH saat ini menghadapi proses hukum di Polres Jember dalam perkara dugaan pencabulan terhadap keponakannya usia 16 tahun.

Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto, mengatakan Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.  

"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS," ujar Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual (megapolitan.kompas.com)

Rekomendasi tim pemeriksa, lanjut Didung, langsung diresponsoleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/202. Tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Pembebastugasan sementara itu dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.  

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.

Didung menambahkan, dekan Fisip juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.

Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.

"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.

Dia juga menyatakan dari awal, kliennya sudah berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (khabarfeed)

Seperti diberitakan, oknum dosen di Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakannya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (13/4/2021).

Penetapan RH sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara secara maraton.

Dalam gelar perkara itu, penyidik membahas alat bukti yang telah dikantongi.

Alat bukti yang telah dikantongi di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam kasus ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap RH untuk diperiksa.

"Penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Sesuai rencana, pemanggilan akan dilakukan pekan ini," jelasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (Ilustrasi)

Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada korban.

Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.

Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.

"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," tandas Yamini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dosen Unej dilaporkan ke polisi karena ditengarai mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.

Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.

Meski tidak menyebut nama sang paman, tetapi dia mengajak para korban pelecehan seksual untuk berani bicara.

Status itu diketahui oleh ibu korban.

Korban akhirnya mengakui perbuatan sang paman kepada sang ibu.

Pengakuan itu berbuntut pada pelaporan polisi.

Pencabulan itu memakai modus terapi kanker payudara oleh sang paman kepada keponakannya.

"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi," tegas ibu korban.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved