Berita Jember

Dosen Unej yang Cabuli Keponakan Jabatannya Mentereng, Koordinator S2 Prodi Ilmu Administrasi Fisip

Jabatan yang diemban dosen cabul cukup mentereng. Ia sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anas Miftakhudin
surya/sugiharto
Ilustrasi kekerasan seksual, diperagakan oleh model. 

Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.

Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.

"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.

Dia juga menyatakan dari awal, kliennya sudah berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (khabarfeed)

Seperti diberitakan, oknum dosen di Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang diduga mencabuli keponakannya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (13/4/2021).

Penetapan RH sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara secara maraton.

Dalam gelar perkara itu, penyidik membahas alat bukti yang telah dikantongi.

Alat bukti yang telah dikantongi di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam kasus ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap RH untuk diperiksa.

"Penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Sesuai rencana, pemanggilan akan dilakukan pekan ini," jelasnya.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (Ilustrasi)

Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada korban.

Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.

"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved