Berita Jember

Dosen Unej yang Cabuli Keponakan Jabatannya Mentereng, Koordinator S2 Prodi Ilmu Administrasi Fisip

Jabatan yang diemban dosen cabul cukup mentereng. Ia sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anas Miftakhudin
surya/sugiharto
Ilustrasi kekerasan seksual, diperagakan oleh model. 

SURYA.CO.ID I JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) RH yang diduga mencabuli keponakannya dibebastugaskan oleh Rektor Unej.

Jabatan yang diemban dosen cabul cukup mentereng. Ia sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Pembebastugasan itu atas laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH.

Demikian kutipan rilis resmi yang dikeluarkan Humas Universitas Jember yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

RH saat ini menghadapi proses hukum di Polres Jember dalam perkara dugaan pencabulan terhadap keponakannya usia 16 tahun.

Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto, mengatakan Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.  

"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS," ujar Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual (megapolitan.kompas.com)

Rekomendasi tim pemeriksa, lanjut Didung, langsung diresponsoleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/202. Tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Pembebastugasan sementara itu dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.  

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.

Didung menambahkan, dekan Fisip juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved