Berita Blitar

Razia Tempat Kos Kota Blitar, Petugas Jaring 22 Pasangan, Ada 4 Berusia di Bawah Umur

Dari 22 pasangan itu, sebanyak empat pasangan masih di bawah umur mulai usia 14 tahun sampai 17 tahun.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Petugas melakukan pendataan pasangan di bawah umur yang kepergok berduaan dalam kamar kos di Kota Blitar, Jumat (9/4/2021). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Petugas gabungan dari Kecamatan Sananwetan, Polsek Sananwetan, dan Koramil Sananwetan mendapati 22 pasangan di luar nikah saat razia tempat kos di wilayahnya, Jumat (9/4/2021).

Dari 22 pasangan itu, sebanyak empat pasangan masih di bawah umur mulai usia 14 tahun sampai 17 tahun.

Petugas gabungan hanya membawa empat pasangan di bawah umur untuk mendapat pembinaan di Kantor Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

"Ada 22 pasangan di luar nikah yang terjaring razia, yang di bawah umur empat pasangan. Keempat pasangan di bawah umur kami bawa ke kantor kecamatan untuk pembinaan," kata Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono.

Heru mengatakan untuk pasangan dewasa hanya didata dan disuruh menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dikatakannya, dari empat pasangan di bawah umur ada satu pasangan yang usianya 14 tahun.

Baca juga: Jadwal 1 Ramadan 2021 Menurut Kemenag dan Muhammadiyah, Simak Aturan Shalat Tarawih di Surabaya

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri Perpanjang PPKM Mikro Hingga 19 April 2021

Baca juga: Pasca Kasus Prostitusi Online Anak, Petugas Gabungan Razia Tempat Kos di Kota Blitar

Selain memberikan pembinaan, petugas juga mengirim identitas pasangan di bawah umur ke perangkat desa masing-masing.

"Ada yang dari wilayah Kabupaten Blitar. Datanya kami kirim ke perangkat desa masing-masing," ujarnya.

Menurutnya, razia tempat kos ini juga bagian mencegah kasus asusila pasca terbongkarnya kasus prostitusi online di tempat kos di Kota Blitar.

Kebetulan kasus prostitusi online anak yang dibongkar Polres Blitar Kota berasa di tempat kos di wilayah Sananwetan.

"Kami juga mendatangi tempat kos yang digerebek polisi. Pasangan di bawah umur yang terjaring razia salah satunya juga di tempat kos itu," katanya.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Kecamatan Sananwetan, Polsek Sananwetan, dan Koramil Sananwetan menggelar razia tempat kos di wilayahnya, Jumat (9/4/2021).

Razia itu sebagai upaya pencegahan pasca terjadinya kasus prostitusi online anak di tempat kos wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Dalam razia itu, petugas gabungan mendatangi tiga tempat kos di wilayah Kecamatan Sananwetan.

Tiga tempat kos itu satu berada di wilayah Kelurahan Sananwetan dan dua berada di Kelurahan Bendogerit.

BACA BERITA BLITAR LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved