Penanganan Covid
Update Virus Corona di Surabaya, Selasa 6 April 2021: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Aturannya
Simak Update Virus Corona di Surabaya hari ini, PPKM Mikro Jilid 5 mulai berlaku dan aturan-aturannya, Selasa (6/4/2021).
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
- Aktif: 1856 (-20)
- Sembuh: 129147 (+285)
- Meninggal: 10074 (+30)
Virus Corona di Jatim (perdaerah)
KONFIRMASI BARU (+295)
+32 KOTA SURABAYA, +25 KAB. MADIUN, +20 KOTA MADIUN, +19 KAB. BLITAR, +18 KAB. NGANJUK, +17 KAB. KEDIRI, +17 KAB. TRENGGALEK, +16 KAB. PONOROGO, +12 KAB. PACITAN, +11 KAB. BANYUWANGI, +11 KAB. SIDOARJO, +11 KAB. MAGETAN, +9 KAB. MALANG, +8 KAB. TUBAN, +6 KAB. JEMBER, +6 KAB. TULUNGAGUNG, +6 KOTA MOJOKERTO, +5 KOTA BLITAR, +5 KAB. BOJONEGORO, +5 KAB. GRESIK, +4 KAB. LAMONGAN, +4 KAB. SITUBONDO, +4 KAB. MOJOKERTO, +4 KOTA PASURUAN, +3 KOTA KEDIRI, +3 KAB. NGAWI, +3 KAB. JOMBANG, +3 KAB. BANGKALAN, +2 KOTA PROBOLINGGO, +2 KAB. PROBOLINGGO, +2 KAB. PASURUAN, +1 KAB. SAMPANG, +1 KOTA MALANG,
Aturan PPKM Mikro Jilid 5
Melansir artikel Kompas.com berjudul "PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya"
Detail PPKM mikro jilid 5 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM mikro.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.