Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya 6 April 2021: PPKM Mikro Diperpanjang, Diperluas, dan Diperketat

Simak informasi seputar update virus corona di Surabaya, Selasa (6/4/2021). PPKM Mikro kembali diperpanjang, diperluas, dan diperketat

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE INFOCOVID-19/Pemkab Gresik
ILUSTRASI. Virus Corona di Surabaya, Selasa 6 April 2021 

Penulis: Arum | Editor: Adrianus

SURYA.co.id, SURABAYA - Simak informasi seputar update virus corona di Surabaya, Selasa (6/4/2021).

Menurut data terbaru dari infocovid19.jatimprov.go.id, dalam sepekan ini, Kota Surabaya masih menjadi wilayah penyumbang terbanyak kasus virus corona.

Di Jawa Timur penambahan kasus virus corona sebanyak 230, sementara 34 kasus berada di Kota Surabaya.

Kondisi ini tak lepas dari adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro.

Terbaru, PPKM Mikro diperpanjang hingga 2 pekan ke depan, tepatnya pada 19 April 2021.

Update Virus COrona di Surabaya  5 April 2021
Update Virus COrona di Surabaya 5 April 2021 (Infocovid19.jatimprv.go.id)

Berikut SURYA.co.id merangkum Update VIrus Corona di Surabaya hari ini, Selasa 6 April 2021.

Berikut update selengkapnya:

Update Virus Corona di Surabaya

- Konfirmasi: 22905 (+34)

- Aktif: 159 (-6)

- Sembuh: 21392 (+40)

- Meninggal: 1354

Update Virus Corona di Jatim

- Konfirmasi:  140782 (+230)

- Aktif: 1876 (-69)

- Sembuh: 128862 (+269)

- Meninggal: 10044 (+30)

Virus Corona di Jatim (perdaerah)

KONFIRMASI BARU (+230)
+34 KOTA SURABAYA, +26 KAB. MADIUN, +14 KOTA MADIUN, +13 KAB. PONOROGO, +13 KAB. BLITAR, +12 KAB. MALANG, +12 KAB. SIDOARJO, +11 KAB. MAGETAN, +10 KAB. NGANJUK, +10 KAB. JEMBER, +8 KAB. TULUNGAGUNG, +8 KAB. TUBAN, +6 KAB. GRESIK, +5 KAB. KEDIRI, +5 KAB. PACITAN, +4 KAB. BANYUWANGI, +4 KAB. BOJONEGORO, +4 KOTA BATU, +4 KAB. TRENGGALEK, +4 KOTA PASURUAN, +3 KAB. PASURUAN, +3 KOTA BLITAR, +3 KOTA KEDIRI, +3 KOTA MALANG, +3 KAB. LAMONGAN, +1 KAB. SAMPANG, +1 KAB. LUMAJANG, +1 KOTA MOJOKERTO, +1 KAB. MOJOKERTO, +1 KAB. PROBOLINGGO, +1 KAB. JOMBANG, +1 KAB. BANGKALAN, +1 KAB. BONDOWOSO

PPKM Mikro Akan Diperpanjang, diperluas, dan diperketat

Melansir dari Kontan 'PPKM mikro diperpanjang 2 pekan, wilayah PPKM diperluas dan zonasi diperketat'

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro selama dua pekan.

Aturan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PPKM mikro kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Selain itu, pada PPKM Mikro kali ini, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah. 

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4).

Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi.

Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif.

Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.

"Pemerintah akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Aturan PPKM Mikro

Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya.

Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap.

Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.

Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat.

Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.

Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.

Ikuti berita terkait Penanganan COVID lainnya di SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved