Konflik Partai Demokrat

Skenario Kubu Moeldoko Setelah Ditolak Menkumham, Akankah Gugat AD/ART Demokrat ke PTUN?

Adapun skenario pertarungan di PTUN itu berkaitan dengan AD/ART Partai Demokrat yang sempat dipersoalkan kubu Moledoko.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/tangkapan layar
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko. Foto kanan : Ketua Umum Partai Demokrat versi Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Berikut skenario kubu Moeldoko yang bisa dilakukan setelah ditolak Menkumham. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Demokrat kubu Moeldoko telah ditolak oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly karena tidak memenuhi syarat.

Namun, pertarungan kubu Moeldoko versus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpeluang berlanjut di pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

Adapun skenario pertarungan di PTUN itu berkaitan dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat yang sempat dipersoalkan kubu Moeldoko

Seperti diketahui, Menkumham baru saja mengumumkan tidak mengesahkan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dengan penolakan tersebut, maka status hukum konflik di Partai Demokrat sudah selesai. 

Terkait AD/ART Demokrat yang dianggap tidak sesuai Undang-undang Partai Politik, Yasonna enggan menilainya.

Ia mempersilakan kubu Moeldoko melakukan gugatan ke pengadilan.  

Baca juga: BREAKING NEWS - Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham Karena Alasan Ini, AHY Langsung Konferensi Pers

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan.

Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Yasonna, keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Yasonna menegaskan, keputusan ini berarti bahwa pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal Partai Demokrat.

Yasonna juga menyesalkan pernyataan-pernyataan pihak yang menyinggung bahwa pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.

"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna.

Konflik Partai Demokrat secara administrasi selesai 

Sementara itu, Menteri Koordintar Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan keputusan pemerintah tersebut, konflik di Partai Demokrat di bidang hukum dan administrasi telah selesai.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi.

Murni ini soal hukum, dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan pemerintah kok lambat, ini mengulur-ulur waktu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang sama.

Permohonan perubahan kepengurusan Demokrat diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah menggelar KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.

Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna.

Baca berita terkait konflik Partai Demokrat antara kubu AHY vs Moeldoko

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved