Konflik Partai Demokrat

Skenario Kubu Moeldoko Setelah Ditolak Menkumham, Akankah Gugat AD/ART Demokrat ke PTUN?

Adapun skenario pertarungan di PTUN itu berkaitan dengan AD/ART Partai Demokrat yang sempat dipersoalkan kubu Moledoko.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/tangkapan layar
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko. Foto kanan : Ketua Umum Partai Demokrat versi Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Berikut skenario kubu Moeldoko yang bisa dilakukan setelah ditolak Menkumham. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Demokrat kubu Moeldoko telah ditolak oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly karena tidak memenuhi syarat.

Namun, pertarungan kubu Moeldoko versus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpeluang berlanjut di pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

Adapun skenario pertarungan di PTUN itu berkaitan dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat yang sempat dipersoalkan kubu Moeldoko

Seperti diketahui, Menkumham baru saja mengumumkan tidak mengesahkan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dengan penolakan tersebut, maka status hukum konflik di Partai Demokrat sudah selesai. 

Terkait AD/ART Demokrat yang dianggap tidak sesuai Undang-undang Partai Politik, Yasonna enggan menilainya.

Ia mempersilakan kubu Moeldoko melakukan gugatan ke pengadilan.  

Baca juga: BREAKING NEWS - Demokrat Moeldoko Ditolak Menkumham Karena Alasan Ini, AHY Langsung Konferensi Pers

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan.

Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Yasonna, keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Yasonna menegaskan, keputusan ini berarti bahwa pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal Partai Demokrat.

Yasonna juga menyesalkan pernyataan-pernyataan pihak yang menyinggung bahwa pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved