Berita Lumajang
Daftar Lengkap Polsek di Lumajang yang Tidak Bisa Lakukan Penyidikan
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, sebanyak 17 Polsek diwilahnya tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan langkah tepat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Fatkhul Alami
Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | LUMAJANG - Sebanyak 17 Polsek di wilayah Lumajang sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya Polsek lebih fokus ke pemeliharaan kemanan dan ketertiban.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, sebanyak 17 Polsek diwilahnya tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan merupakan langkah tepat.
Menurut Eka Yekti, dengan kebijakan tersebut Polsek bisa lebih fokus dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Tujuannya agar Polsek yang anggotanya sangat sedikit ini, bisa fokus dengan tugas Bhabinkamtibmas. Karena kasihan anggota polsek, rata rata cuma 11 orang, tugasnya rangkap-rangkap. Ya pengamanan, pengawalan, patroli, sambang desa, penanganan Covid-19 dan lain lain," kata Eka, Rabu (31/3/2021).
Eka melanjutkan, adanya kebijakan ini bukan berarti jajaran polisi di polsek tidak bisa menangkap masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum.
Jajaran Polsek tetap bisa menangkap namun selanjutnya yang berhak melakukan penyidikan adalah anggota polres.
"Bisa menangkap, tapi tidak bisa membuat berkas perkaranya. Anggaran untuk pembuatan berkas perkara pidana dipindahkan ke polres," ujarnya.
Sebagai catatan, 17 polsek yang tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyidikan yakni:
1. Polsek Gucialit
2. Polsek Padang
3. Polsek Ranuyoso
4. Polsek Klakah
5. Polsek Kedungjajang
6. Polsek Randuagung
7. Polsek Jatiroto
8. Polsek Yosowilangun
9. Polsek Rowokangkung
10. Polsek Tempeh
11. Polsek Pasirian
12. Polsek Candipuro
13. Polsek Tempursari
14. Polsek Prunojiwo
15. Polsek Pasrujambe
16. Polsek Sumbersuko
17. Polsek Lumajang Kota
Meski demikian, Eka menyebut, dari 17 Polsek yang masuk daftar dilarang melakukan melakukan penyidikan masih belum hasil final. Artinya sewaktu-waktu jumlah tersebut bisa bertambah atau pun berkurang.
"Masih dilakukan revisi lagi oleh Polda Jatim jadi belum fix. Dan kami sedang mengupayakan agar jumlahnya berkurang, karena harapannya beberapa polsek akan mendapat tambahan personil," pungkasnya.