Rabu, 13 Mei 2026

Travel

Ini Aturan Baru Traveling dengan Kereta Api Berlaku Mulai 1 April 2021

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/didik mashudi
Foto Ilustrasi penumpang kereta api 

SE ini menggantikan aturan yang berlaku dalam SE Nomor 7 Tahun 2021.

7. Perbedaan dengan aturan sebelumnya pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 ada pada poin yang mengatur soal syarat khusus perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi.

Sebelumnya, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pelaku perjalanan moda kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut tidak tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang baru ini.

Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved