SIM Online
CATAT ! Perpanjangan SIM Mulai April 2021 Cukup di Ponsel, Begini Tata Cara Gunakan SIM Online
Polri segera meluncurkan aplikasi SIM, baik SIM A maupun SIM B cukup via ponsel mulai April 2021. Berikut tata cara perpanjangan SIM online.
SURYA.co.id | JAKARTA - Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi), baik SIM A maupun SIM B cukup via ponsel mulai April 2021 alias SIM online.
Artinya, para pemilik SIM A dan SIM B tak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mendaftar.
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) melakukan perbaikan layanan perpanjangan SIM ini dalam rangka mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan bahwa program ini masih dalam tahap finalisasi.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching lada April 2021.
Saat ini sedang tahal finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," jelas Istiono, dikutip dari Kompas.com (grup SURYA.co.id), Selasa (30/3/2021).
Berikut cara perpanjangan SIM via ponsel atau online :
Dalam layanan ini, pengguna cukup mengakses via ponsel. Setelah proses perpanjangan SIM, petugas akan mengantar ke rumah pemilik.
Untuk layanan perpanjangan SIM online, pemohon cukup mengunduh aplikasi di App Store atau Play Store.
Saat login di aplikasi, pemohon perlu melakukan verifikasi nomor telepon seluler, selanjutnya akan muncul fitur registrasi untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor SIM.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan.
Tata cara perpanjangan SIM online saat pandmei covid
Sebelumnya, pada tahun lalu Polri memberikan diskresi hingga 29 Juli bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai Maret hingga Juni 2020.
Sekarang Polri menyediakan fasilitas perpanjangan SIM Online yang bisa dilihat di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Berikut Tata Cara Perpanjangan SIM Online Saat Pandemi COVID-19 di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkap degan nilai biayanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tata-cara-perpanjangan-sim-via-ponsel-dan-sim-online.jpg)