Sosok Pejabat Pemkot Malang yang Ditangkap seusai Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran, Ini Awalnya
Berikut ini sosok pejabat di Pemkot Malang yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota atas kasus dugaan kepemilikan narkoba, Minggu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, MALANG - Berikut ini sosok pejabat Pemkot Malang yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota atas kasus dugaan kepemilikan narkoba, Minggu (28/3/2021).
Penangkapan pejabat Pemkot Malang ini sebagai rangkaian kasus penangkapan sebelumnya yang sempat diwarnai dengan insiden salah sasaran terhadap seorang perwira TNI berpangkat kolonel TNI.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai diberitakan jika kolonel TNI jadi korban salah sasaran polisi di hotel Kota Malang.
Saat itu, 4 anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah kamar Kolonel TNI yang saat itu ada tugas dinas di Kota Malang.
Mereka mengira kamar itu ditempati oleh pengedar narkoba.
Insiden itu pun menggegerkan jajaran kepolisian hingga membuat Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dimutasi dari jabatannya.
• Sosok Cosmos yang Adang Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar: Dipuji Kapolri, Adik Ungkap Kondisinya
• Ada Satu ASN Pemkot Malang yang Terlibat Kasus Narkoba, Ini Kata Wali Kota Sutiaji
Kompol Anria Rosa Piliang dipindah sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.
Lalu siapa pejabat Pemkot Malang yang diduga terlibat narkoba?
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut ASN itu seorang laki-laki berinisial AH.
Informasi yang dihimpun surya.co.id, AH saat ini memegang jabatan sebagai salah satu kepala dinas (eselon II) di jajaran Pemkot Malang.
Berikut kronologis penangkapannya:
1. 2 perempuan ditangkap
Pengungkapan kasus tersebut bermula, dari penangkapan dua tersangka perempuan berinisial FN dan CR.
Kedua perempuan itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, pada Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, penangkapan dua perempuan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya.
"Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).
2. Salah sasaran ke kolonel TNI

Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersebut, dua tersangka perempuan itu mengaku memperoleh ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL.
"Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui Whatsapp. Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang. Dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.
"Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui, bahwa tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira TNI berpangkat Kolonel)," bebernya.
Diketahui ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas. Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.
3. Pengedar ditangkap
Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain
"Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR. Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR. Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkapnya.
4. AH ditangkap

Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan. Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi berinisial AH berhasil ditangkap.
"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing. Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.
Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.
"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
"Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.
5. Alasannya untuk daya tahan tubuh
Kepada polisi AH mengaku alasannya mengonsumsi narkoba.
"Untuk daya tahan tubuh. Selain itu alsannya karena pekerjaan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).
Disinggung mengenai apakah ada ASN lain yang terlibat dalam kasus narkotika itu, pihaknya hanya menjawab secara singkat.
"Saat ini masih dikembangkan. Kami masih mengembangkan lagi asal dari barang narkotika itu," pungkasnya.
5. Reaksi wali kota Malang
ASN yang diduga berpangkat eselon II tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena terbukti membawa sabu seberat satu gram.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji turut prihatin.
Dia menegaskan, Pemkot Malang bakal terus berkomitmen untuk melawan serta memberantas peredaran, penyebaran dan penggunaan narkotika dan zat adiktif sejenisnya.
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Dan Kami tegaskan komitmen kami adalah memberantas narkoba. Dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya," ucap Sutiaji, Senin (29/3/2021).
Sutiaji menambahkan, dia tidak main-main dengan hal yang bersifat narkotika dan obat-obatan terlarang.
Bahkan, Sutiaji telah berkomunikasi dengan BNN Kota Malang, untuk segera melakukan program pemeriksaan, khususnya kepada semua jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Hal tersebut dia sampaikan saat bertemu dalam acara Sosialisasi Penyadaran Pemuda terhadap bahaya narkoba di salah satu Hotel di Kota Malang pada 18 Maret 2021.
"Kami memang segera melakukan program pemeriksaan kepada ASN. Bahkan bersama segenap Forpimda dan juga organisasi kemasyarakatan serta kepemudaan kita juga secara bersama mendeklarasikan lawan narkoba. Artinya kami tak main-main," ucapnya.
Atas keterlibatan ASN pada kasus narkoba ini, Sutiaji akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Ada pun hal-hal yang bersifat kedisiplinan ASN, dia mengatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Sutiaji juga mengimbau masyarakat Kota Malang dari semua profesi, gender, usia agar mewaspadai, menjauhi dan memerangi bahaya narkoba.
"Untuk sanksinya, semua sudah ada di PP 53 Tahun 2010. Dan untuk proses hukum ini, kami akan tetap mematuhi dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian," tandasnya. (Rifky Edgar)