CPNS 2021
Syarat Penerimaan CPNS 2021 Tak Perlu Unggah Ijazah, ini Aturan dan Fitur Baru di sscasn.bkn.go.id
Kabar gembira bagi calon pelamar CPNS 2021 alias Calon Pegawai Negeri Sipil. Tahun ini tak perlu unggah ijazah. Berikut aturan dan fitur baru.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Penulis: Arum | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kabar gembira bagi calon pelamar CPNS 2021 alias Calon Pegawai Negeri Sipil.
Para calon pelamar CPNS 2021 nantinya tidak perlu lagi mengunggah ijazah dan dokumen lain, seperti Surat Tanda Registrasi (STR), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasalnya, tahun ini situs penerimaan CPNS 2021 akan lebih canggih karena terintegrasi dengan Sistem Seleksi Calon ASN ( SSCASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, seleksi CPNS 2021 diselenggarakan secara paralel dengan seleksi Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bukan hanya itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal.
Baca juga: Seleksi CPNS Kota Blitar 2021, Khusus Formasi Guru Ikut Rekrutmen P3K
Baca juga: Sebelum Ikut Penerimaan CPNS 2021, Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Semua Golongan

“Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB,” ungkap Bima dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (5/3/2021).
Terbaru, Bima menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.
Sehingga calon pendaftar CPNS 2021 akan lebih mudah dalam melakukan proses pendaftaran.
Apa saja fitur baru yang terdapat di laman resmi SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id?
Berikut fitur baru di laman SSCASN, melansir dari Kompas 'Rekrutmen ASN 2021 Gunakan Portal SSCASN, Kenali Fitur Barunya!'
1. Tak perlu unggah sejumlah dokumen
Fitur pertama yang perlu diketahui adalah pendaftar CPNS 2021 tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
Sebab tahun ini, portal SSCASN akan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristekdikti), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," ujar Bima dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
2. Akses seluruh informasi
Peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya, peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing Instansi.
Kini, melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah.
3. Face recognition
Kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, tetap akan dijaga termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan.
Mengantisipasi hal ini, BKN tengah mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yaitu face recognition.
Fitur ini berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.
Live score
Selain ketiga fitur tersebut, panitia CPNS 2021 juga akan menghadirkan live score peserta melalui Youtube BKN, agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja dan tidak berkerumun di lokasi ujian.
Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Lebih lanjut, Bima menuturkan bahwa dalam rekrutmen ASN 2021 juga akan disediakan sarana khusus bagi peserta positif Covid-19 sehingga tetap dapat berkesempatan mengikuti seleksi.
Sementara bagi peserta seleksi di luar negeri akan tetap dapat mengikuti ujian di kantor KBRI setempat.
"Memfasilitasi peserta ujian di luar negeri jadi pengalaman baru dalam pelaksanaan seleksi tahun 2020. Tahun lalu BKN sudah melaksanakan ujian seleksi di 15 negara lewat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri," ujar Bima.
Teknis pelaksanaan seleksi
Bima mengatakan BKN masih tetap menyediakan sistem CAT berbasis online secara keseluruhan.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi masa pandemi yang masih bergulir.
Tes ini diikuti dengan penggunaan video conference sebagai sarana dalam pengawasan.
Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan, Bima menyebutkan BKN akan melibatkan sejumlah pihak untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi ujian nantinya.
Terkait pelaksanaan seleksi di titik lokasi luar negeri, Ia menyampaikan bahwa pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanaan ujian di 15 Negara.
Selanjutnya, dari aspek persiapan penyusunan soal ujian, Bima meminta agar penyusunan soal-soal ujian khususnya soal SKB segera dimutakhirkan oleh masing-masing Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai dengan kewenangannya.
Permintaan itu berlaku juga untuk soal ujian untuk calon PPPK dengan menerapkan tingkat kesulitan soal sesuai standar pada level jabatan maupun antar wilayah.
Sementara untuk penyusunan soal SKD, Bima menyebutkan saat ini sedang difinalisasi oleh Konsorsium Perguruan Tinggi.
Adapun untuk pelaksanaan seleksinya, Bima mengatakan sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-guru, sedangkan untuk 1 juta guru PPPK akan difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud.
Ia kembali menegaskan, rencana pelaksanaan seleksi ASN 2021, di antaranya pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai April 2021.
Kemudian seleksi PPPK guru dengan formasi 1 juta guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Sedangkan seleksi CPNS 2021 dan PPPK (non-guru) diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2021.
Jadwal dan Syarat yang Dibutuhkan
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai pada April hingga Mei 2021.
Selanjutnya, di bulan Juni 2021 akan dilakukan seleksi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk kuota calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak.
Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah.
Menurut Teguh, pemerintah pusat hanya butuh sekitar 83.000 calon pegawai.
Dengan persentase 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.
Itu artinya, kuota CPNS untuk pemerintah pusat sekitar 41.500 calon pegawai.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tahun Ini, Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK'
Sedangkan, untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru sekitar 189.000, yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut.
Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono.
Berita seputar CPNS 2021, SSCASN, Penerimaan CPNS 2021 di SURYA.CO.ID