CPNS 2021

Sebelum Ikut Penerimaan CPNS 2021, Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Semua Golongan

Sebelum ikut penerimaaan CPNS 2021, simak daftar besaran gaji PNS terbaru mulai golongan I sampai IV.

tribun-timur.com
Ilustrasi Besaran Gaji PNS Terbaru. Simak Besaran Gaji PNS Terbaru di artikel ini sebelum ikut penerimaan CPNS 2021 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Sebelum ikut penerimaaan CPNS 2021, simak daftar besaran gaji PNS terbaru mulai golongan I sampai IV.

Seperti diketahui, pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April, Simak Syarat & Daftar Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi

Baca juga: BKD Kabupaten Kediri Usulkan 176 Kuota CPNS 2021, 49 di Antaranya untuk Tenaga Kesehatan

Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret 2021, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni.

Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021:

1. Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021

2. Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021

3. Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021.

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan.

Berikut besaran gaji PNS dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Minat Daftar CPNS 2021? Intip Dulu Besaran Gaji Terbaru PNS dan PPPK'

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved