Batas Waktu Penerima KIP Kuliah Jenjang S1 D3 D4, ini Tahap Selanjutnya Bagi yang Lolos SNMPTN 2021
Simak batas waktu penerima KIP alias Kartu Indonesia Pintar kuliah untuk jenjang S1, D3, dan D4.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Arum | Editor: Adrianus
SURYA.CO.ID - Simak batas waktu penerima KIP alias Kartu Indonesia Pintar kuliah untuk jenjang S1, D3, dan D4.
Diketahui, pendaftar SNMPTN 2021 yang memiliki kendala dalam hal biaya pendidikan, diminta untuk memiliki KIP Kuliah.
Tak hanya terkendala biaya, pemerintah juga memberikan kriteria untuk penerima KIP Kuliah, di antaranya.
Baca juga: Link Pengumuman SNMPTN 2021 Mulai Hari Ini Jam 15.00 WIB, Calon Mahasiswa Surabaya Cek Hal Ini
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Fasilitas KIP Kuliah meliputi bebas biaya kuliah hingga Bantuan Langsung Tunai ( BLT) setiap bulan.
Terbaru, ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah yang harus dipahami para penerima.
Jangka waktu ini disesuaikan jenjang pendidikan dan program yang diambil, baik program reguler maupun program profesi, yakni:
1. Program reguler
Sarjana: maksimal 8 semester
Diploma empat: maksimal 8 semester
Diploma tiga: maksimal 6 semester
Diploma dua: maksimal 4 semester
2. Program profesi
Dokter: maksimal 4 semester
Dokter gigi: maksimal 4 semester
Dokter hewan: maksimal 4 semester
Ners: maksimal dua semester
Apoteker: maksimal dua semester
Guru: maksimal dua semester
Diberitakan sebelumya, hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN 2021 sudah diumumkan pada Senin (22/3/2021) pukul 15.00 WIB.
Pengumuman dapat dilihat melalui laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id dan 28 mirror site yang tersedia.
Dari 595.093 pendaftar, sebanyak 110.459 peserta dinyatakan lolos seleksi pada 126 Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Politeknik Negeri dan 11 PTKIN.
Jumlah itu terdiri dari 29.904 peserta pemiliki nomor pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara 80.555 lainnya merupakan peserta non-KIP Kuliah.
Bagaimana langkah selanjutnya untuk pendaftar program KIP Kuliah yang lulus SNMPTN 2021?
Peserta KIP wajib verifikasi
Dalam keterangan tertulis LTMPT, peserta KIP selanjutnya harus lolos verifikasi terhadap data akademik.
Selain itu, nantinya akan ada proses verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan kunjungan ke alamat tempat tinggal peserta.
Jika lolos tahap verifikasi itu, maka peserta dinyatakan lolos sebagai penerima KIP melalui jalur SNMPTN.
Sementara itu, peserta bukan KIP Kuliah yang lolos SNMPTN 2021 diwajibkan melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN.
Registrasi menentukan proses status penerimaan peserta SNMPTN 2021 sebagai mahasiswa di PTN tujuan.
Peserta yang dinyatakan lolos SNMPTN 2021 akan dinyatakan diterima di PTN yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan, lolos verifikasi data akademik, dan persyaratan lain.
Tentang KIP Kuliah
KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Sementara, peserta KIP Kuliah 2021 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang belum menjadi mahasiswa.
Pembiayaan KIP Kuliah
KIP Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.