Berita Trenggalek

Pria Tulungagung Gadaikan Mobil Milik Warga Kabupaten Trenggalek, Seperti Ini Modusnya

Ambon ditangkap setelah menggelapkan mobil milik warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Trenggalek
Mobil Daihatsu Luxio yang menjadi barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Trenggalek. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap ICM alias Ambon (37), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Ambon ditangkap setelah menggelapkan mobil Daihatsu Luxio milik EP, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Untuk mengelabui korban, Ambon berpura-pura hendak membeli mobil milik EP lewat perantara dua orang rekannya.

“Setelah terhubung antara pelaku dan korban, pelaku bertemu langsung dengan korban bersama dua orang penghubungnya untuk melihat unit yang akan dibeli,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Senin (22/3/2021).

Setelah bertemu, kata Tatar, antara tersangka dan korban sepakat untuk bertransaksi jual-beli mobil dengan nominal Rp 95 juta.

Baca juga: Hadapi Borneo FC, Pelatih Bhayangkara Solo FC Paul Munster : Maksimalkan Pergantian Pemain

Baca juga: Sholawat Tholaal Badru Alaina Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Baca juga: Ditahan Imbang Persikabo, Asisten Pelatih Arema FC : Lini Pertahanan Masih Banyak Kelemahan

Ia menjelaskan, tersangka kemudian membayar uang muka senilai Rp 20 juta untuk tanda jadi pembelian.

Dengan uang muka itu, mobil korban sudah bisa dibawa pulang oleh tersangka.

“Pelaku menjanjikan pelunasan beberapa hari kemudian,” sambung Tatar.

Tapi, janji tersebut tak ditepati.

Saat ditagih ketika jatuh tempo pelunasan, pelaku tak mampu membayar.
Alasannya, pelaku belum memiliki uang.

“Korban kemudian menanyakan keberadaan mobil miliknya. Tersangka mengaku, mobil itu sedang dibawa oleh seseorang di Surabaya,” sambung dia.

Mulai tak yakin dengan komitmen pelaku, korban kemudian mengajukan pembatalan jual-beli mobil.

Perjanjian itu berisi bahwa pelaku harus mengembalikan mobil korban, dan korban mengembalikan uang muka yang telah diterima.

“Tapi hingga jatuh tempo perjanjian, tidak ada etikat baik dari pelaku. Akhirya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terangnya.

Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya bergerak menangkap tersangka di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata tersangka menggadaikan mobil tersebut di Surabaya dengan nilai gadai sebesar Rp 25 juta.

“Sehingga tersangka mendapat untung Rp 5 juta yang dihabiskan untuk kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain mobil Daihatsu Luxio tahun 2010, BPKB, kunci kontak, dan lembar surat perjanjian.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Tatar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved