Berita Sidoarjo
Beberapa Keluhan terkait Antrean Online Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo
Sistem antrean online Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Sidoarjo disebut-sebut untuk memudahkan pelayanan.
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SIDOARJO - Sistem antrean online Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Sidoarjo disebut-sebut untuk memudahkan pelayanan.
Tapi nyatanya, layanan itu justru kerap sekali dikeluhkan masyarakat.
Kebanyakan, masyarakat mengeluh karena sulit mendapat nomor antrean.
Sudah submit di aplikasi online itu, tapi gagal karena kuota sudah penuh. Diulangi sampai beberapa hari, baru bisa dapat antrean.
Ada juga yang mengaku beberapa kali ambil nomer antrean sejak pagi, tapi tetap tak bisa.
Persoalannya sama, pagi-pagi kuota antrean online itu sudah penuh. Sehingga warga tak bisa mendapat pelayanan kependudukan.
Menanggapi banyaknya kritik dan keluhan masyarakat, Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma mengakui bahwa layanan via online yang dimiliki oleh dispenduk selama ini kuotanya masih terbatas.
Dia juga mengakui bahwa pelayanan berbasis online ini perlu dilakukan peningkatan. "Kami mohon maaf atas tidak maksimalnya sistem pelayanan kami. Kedepan kami akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan ini," kata dia, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, antrean online yang dibuka sejak pukul 08:00 WIB itu kuotanya terbatas, sehingga kerap ada warga kehabisan kuota. Setiap hari Senin hingga Kamis, Dukcapil hanya menerima 660 pengajuan untuk 12 layanan yang tersedia. Sedangkan untuk hari Jumat, Dukcapil hanya menerima 550 pengajuan saja.
"Untuk pembuatan akta kelahiran dan kematian, perharinya kami menyediakan 115 kuota. Sedangkan untuk surat pindah kependudukan kuotanya 85 per-hari," ujarnya.
Bagi warga yang butuh pelayanan mendesak, disarankan menghubungi hotline yang sudah disediakan. Supaya bisa tetap terlayani kebutuhannya.
Di sisi lain, disebutnya bahwa Dispenduk sedang dalam proses membuka pelayanan di tingkat desa. Saat ini, dispenduk sudah merampungkan tahapan sosialisasi di tiga Kecamatan terkait persiapan pembentukan tim registrasi tingkat desa. Sampai akhir Maret nanti, dijadwalkan selesai 18 kecamatan.
Setelah selesai tahapan sosialisasi, Dukcapil akan melanjutkan dengan tahapan pemberina bimbingan teknis (bimtek) bagi para anggota tim registrasi tingkat desa itu. Masing-masing desa rencananya akan ditempati oleh satu orang petugas dari tim registrasi.
Tim registrasi tingkat desa ini nantinya akan melayani delapan layanan pencatatan kependudukan. Seperti kepengurusan KK, KTP, KIA (Kartu Indentitas Anak), Surat Pindah, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan atau perceraian, semua bisa dilayani di desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bagaimana-kalau-gagal-registrasi-sim-card_20180307_174205.jpg)