Berita Surabaya
Pria Gresik Curi HP Penjaga Warkop di Lakarsantri Surabaya, Begini Endingnya
Terhimpit utang pria asal Driyorejo, Gresik nekat mencuri handphone di warkop di Jalan Lidah Kulon, Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
Tersangka Ahmad mengaku uang dari penjualan ponsel sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari.
"Buat makan dan bayar utang," ucap tersangka sambil menunduk.
Ahmad mengaku awalnya tidak ada niatan mencuri.
Karena ada kesempatan tersangka lantas gelap mata dan menggasak ponsel korban.
"Baru sekali mencuri. Saya kapok," ucapnya lirih.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/curi-hp-polsek-lakarsantri-surabaya.jpg)