Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya

Pria Gresik Curi HP Penjaga Warkop di Lakarsantri Surabaya, Begini Endingnya

Terhimpit utang pria asal Driyorejo, Gresik nekat mencuri handphone di warkop di Jalan Lidah Kulon, Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
Polsek Lakarsantri
Tersangka Ahmad M saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri Surabaya. 

Tersangka Ahmad mengaku uang dari penjualan ponsel sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari.

"Buat makan dan bayar utang," ucap tersangka sambil menunduk. 

Ahmad mengaku awalnya tidak ada niatan mencuri.

Karena ada kesempatan tersangka lantas gelap mata dan menggasak ponsel korban.

"Baru sekali mencuri. Saya kapok," ucapnya lirih. 

Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved