Regional

Di Balik Prostitusi PSK di Hotel Cynthiara Alona, Anak-anak Tengah Bermain Dilempar Kondom Bekas

Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel, itu bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondom).

TribunJakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA Hotel Alona sudah berganti nama. Hotel yang diduga milik artis Cynthiara Alona yang diduga dijadikan sarang prostitusi di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (19/3/2021). 

SURYA.CO.ID - Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona berada di tengah-tengah permukiman warga. Tepatnya di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Keberadaan hotel bintang dua tersebut telah meresahkan masyarakat.

Ketua RT setempat sering menerima keluh kesah warga terkait aktivitas hotel.

Tak sedikit warga mengadu lantaran banyak wanita berpakaian seksi keluar masuk hotel bersama pria.

Lebih tragis lagi, kondom bekas berserakan di sekitar hotel milik artis Cynthiara Alona.

Pemandangan tersebut sudah bukan menjadi barang aneh lagi bagi warga sekitar. Karena saking sering dan banyanya alat kontrasepsi yang dibuang sembarangan.

Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Sentanu, menjelaskan warga sebenarnya resah.

Sentanu mengaku sering menerima keluh kesah warga terkait aktivitas di dalam hotel tersebut.

Tak sedikit warga yang mengadu lantaran banyak wanita berpakaian seksi sering kali membawa pria ke dalam hotel.

"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," kata Sentanu.

"Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan,"

"Tapi dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," tambah Sentanu.

Saat penggerebakan, Sentanu mengungkap ada belasan wanita yang terjaring oleh petugas dari Polda Metro Jaya.

"Iya memang ternyata ada penggerebekan asusila, dan itu setelah penangkapan jam 1 dini hari dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya kira-kira ada 17-an orang (wanita)," ujar Sentanu.

Konferensi Pers kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh artis Cynthiara Alona di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/3/2021). Foto kanan : Cynthiara Alona tersangka dugaan prostitusi online melibatkan PSK anak usia 14-16 tahun.
Konferensi Pers kasus eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh artis Cynthiara Alona di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/3/2021). Foto kanan : Cynthiara Alona tersangka dugaan prostitusi online melibatkan PSK anak usia 14-16 tahun. (Kolase Warta Kota/Tribunnews.com)

Menurutnya, praktik prostitusi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat yang memang sudah terkenal menjadi media sosial esek-esek di Indonesia.

"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.

Kejatuhan Kondom Bekas

Menurut Sentanu, banyak anak-anak warga sekitar yang sedang bermain kejatuhan kondom bekas.

Kondom tersebut diduga dilempar seseorang hingga mengenai kepala.sang anak saat bermain.

"Kadang-kadang anak kecil main juga engga sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai kepalanya," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).

Hal itu sangat mengganggu warga apalagi sampai mengenai anak kecil yang belum cukup umur.

"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.

Kata Sentanu, warga memang sudah tak asing lagi dengan kondom bekas di sekitaran hotel tersebut.

Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengategorikan sebagai limbah kondom.

"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel, itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.

Sudah 3 bulan

Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Kota ternyata sudah cukup lama dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Hotel bintang dua itu adalah milik artis Cynthiara Alona, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Praktik prostitusi di Hotel Alona) sudah tiga bulan menurut pengakuan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

Namun, lanjut Yusri, penyidik masih mendalami keterangan Cynthiara Alona dan mencari bukti-bukti lainnya.

"Kami masih dalami karena jejak digital tidak bisa hilang," ujar dia.

Yusri membeberkan alasan artis Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Cynthiara mengaku hotelnya sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.
"Motifnya, pengakuan dia (Cynthiara Alona) di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," kata Yusri.

Cynthiara pun mencari cara agar hotelnya tetap memiliki pemasukan, setidaknya untuk biaya operasional.

Ia kemudian melihat peluang dengan cara memfasilitasi praktik prostitusi di hotelnya.

"Dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operaiaonal hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," ujar Yusri.

Chynthiara bekerja sama dengan muncikari berinisial DA dan AA selaku pengelola hotel.

"Modus operandinya, para tersangka kerjasama mulai dari muncikari  pengelola, sampe pemilik hotel," kata Yusri.

Yusri mengungkapkan, setidaknya terdapat 15 anak perempuan di bawah umur.

"Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 sampai 16 tahun," ujarnya.

Bocah-bocah perempuan tersebut dijual kepada pria hidung belang dengan tarif beragam.

"Tarifnya mulai dari Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta," ungkap Yusri.

Biodata Cynthiara Alona
Biodata Cynthiara Alona (Kolase foto Surya.co.id/Tribunnews)

Dalam kasus ini, ia menyebut Cynthiara Alona mengetahui hotelnya digunakan sebagai tempat prostitusi.

"Dia mengetahui langsung. Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Yusri.

Sementara itu, tersangka DA adalah muncikari yang menyediakan anak perempuan di bawah umur untuk pria hidung belang.

"Saudara AA, dia adalah pengelola hotel. Dia juga mengetahui (praktik prostitusi di Hotel Alona)," ucap Yusri.

Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketiganya dijerat Pasal 76 1 Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016, Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahuj 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondom Berserakan Sekitar Hotel Alona Jadi Hal Lumrah, Anak-anak Pernah Kejatuhan: Ada yang Lempar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved