Konflik Partai Demokrat

Biodata Yusril Ihza Mahendra, Diisukan Jadi Pengacara Kubu Moeldoko, Begini Respons Eks Menteri SBY

Inilah biodata Yusril Ihza Mahendra. Nama pengacara kondang itu ramai diperbincangkan lantaran diisukan menjadi pengacara kubu Moeldoko.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Kini, Yusril diisukan menjadi pengacara kubu Moeldoko untuk melawan kubu AHY yang sudah meminta Bambang Widjojanto sebagai pengacaranya. 

SURYA.co.id - Inilah biodata Yusril Ihza Mahendra. Nama pengacara kondang itu ramai diperbincangkan lantaran diisukan menjadi pengacara kubu Moeldoko.

Menariknya lagi, jika isu itu benar, maka ini adalah pertemuan kedua antara Yusril Ihza Mahendra dengan Bambang Widjojanto yang telah menjadi pengacara kubu AHY ( Agus Harimurti Yudhoyono).

Pertemuan pertamanya, mereka berseberangan dalam penanganan sengketa Pilpres 2019, Yusril jadi pengacara pasangan Jokowi-Maruf Amin dan Bambang Widjojanto pengacara Prabowo-Sandi.

Sayangnya, Yusril membantah isu tersebut. Ia menilai, kabar dirinya menjadi pengacara kubu Moeldoko hanya rumor belaka.

"Nggak benar tuh. Rumor aja," ujar Yusril, ketika dihubungi Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Cerita Lengkap Drama Walkout Pembela Habib Rizieq Sambil Bentak Hakim, Peradi: Gunakan Cara Beretika

Yusril pun enggan menyampaikan tanggapan atas namanya dicatut sebagai pengacara kubu Moeldoko.

Ia hanya tertawa saat mendengar namanya disangkutpautkan dalam pusaran konflik Partai Demokrat.

"Nggak ada (tanggapan). Saya ketawa aja. Nggak tahu mereka dapat berita dari mana," jelas Yusril.

Berikut biodata Yusril Ihza Mahendra

Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada para awak media terkait pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang, usai menjalankan ibadah Sholat Jumat di asjid Blok M Square, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016). Pakar hukum tata negara itu mengklaim bahwa masyarakat Tionghoa, khususnya suku Haka mendukungnya untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022.
Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada para awak media terkait pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017 mendatang, usai menjalankan ibadah Sholat Jumat di asjid Blok M Square, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016). Pakar hukum tata negara itu mengklaim bahwa masyarakat Tionghoa, khususnya suku Haka mendukungnya untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra lahir di Manggar, Belitung Timur, Bangka Belitung pada 5 Februari 1956.

Selama ini, dia merupakan advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia.

Yusril pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Suharto dan BJ Habibie, kemudian menjadi anggota DPR/MPR RI.

Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Yusril ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang ketika partai itu berdiri di awal Reformasi pada tanggal 17 Juli 1998.

Pada 26 April 2015, ia terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang di Muktamar IV PBB di Puncak, Jawa Barat.

Ia terpilih untuk sekali lagi secara aklamasi dalam Muktamar V PBB yang diadakan di Tanjung Pandan, Belitung tahun 2020.

Karier :

Menteri Sekretaris Negara Indonesia ke-13, masa jabatan 21 Oktober 2004 – 9 Mei 2007 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-22, masa jabatan 10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia ke-22, masa jabatan 29 Oktober 1999 – 7 Februari 2001 di masa Presiden Abdurrahman Wahid.

Bambang Widjojanto di kubu AHY

Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. Foto kanan : eks pengacara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Bambang Widjojanto.
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021) siang. Foto kanan : eks pengacara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, Bambang Widjojanto. (TRIBUNJAKARTA.COM/TRIBUNNEWS)

Sebelumnya, Bambang Widjojanto yang menjadi pengacara kubu AHY menilai, KLB Deli Serdang serampangan dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Saya merasa terhormat menangani kasus ini. Karena kasus yang fundamental sekali," kata dia menjelaskan alasannya bersedia jadi ketua tim hukum AHY.

"Kalau parpol (partai politik) yang diakui secara sah bisa diobok-obok seperti ini, kemudian negara kita terancam," jelas Bambang.

Dia tidak ingin Partai Demokrat dengan kepengurusan yang sah dari kubu AHY diambil alih oknum yang tak bertanggung jawab.

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya pasal 26 yang menyebutkan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi," tuturnya.

Diketahui, ada 13 nama dari tim Kuasa Hukum kubu AHY.

Di antaranya, Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Rony E Hutahaen, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.

Jhoni Allen Marbun gugat AHY Rp 55,5 miliar

Inisiator KLB, Jhoni Allen Marbun, menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

Gugatan itu diajukan setelah Jhoni dipecat oleh AHY karena terlibat dalam upaya penyelenggaraan KLB.

Dikutip dari Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.

Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.

Atas gugatan ini, Kubu AHY menyatakan siap menghadapi.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini.

Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai konstitusi Partai Demokrat.

“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.

Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia.

Menurut Kamhar, apa yang sudah masuk ke dalam ranah hukum, sudah pasti Demokrat akan menghormatinya.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Kubu Moeldoko minta pengesahan dari Kemenkum HAM

Pasca KLB, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah meminta pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dengan Ketua Umum Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/3/2021).

Yasonna mengatakan menindaklanjuti permohonan itu, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan.

Selain itu pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.

"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," ucap Yasonna.

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.

Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan berkas-berkas KLB itu diserahkan ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021).

"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham, Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).

Baca berita lain keseruan adu kuat cari legalitas di Kemenkum HAM dan konflik Partai Demokrat kubu AHY vs Moeldoko 

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved