Ulah KKB Papua Makin Meresahkan, Anggota Komisi I DPR Setuju Mereka Disebut Teroris, ini Alasannya
Melihat ulah KKB Papua yang semakin meresahkan, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi setuju mereka disebut teroris. Apa alasannya?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Melihat ulah KKB Papua yang semakin meresahkan, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi setuju mereka disebut teroris.
Seperti diketahui, KKB Papua semakin meresahkan, aksi terbaru mereka telah menyandera pilot dan tiga penumpang pesawat Susi Air PK-BVY selama 2 jam.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung wacana redefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Teroris.

Baca juga: Bukti Warga Lebih Percaya TNI-Polri Ketimbang KKB Papua, ini Kata Kepala Suku di Kabupaten Puncak
Baca juga: Situasi Kabupaten Puncak Setelah KKB Papua Berulah, Intelijen dan TNI-Polri Diminta Lakukan ini
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Anggota Komisi 1: Aksi KKB Bisa Disebut Teroris'
"Saya setuju dan mendukung wacana ini.
Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua, apakah disebut KKB atau KSB, sejatinya adalah para pelaku atau terduga pelaku terorisme.
Mereka melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik. Maka, mereka adalah teroris," kata Bobby kepada wartawan, Senin, (15/3/2021).
Menurut Politikus Golkar ini meredifinisi KKB Papua dan KSB di Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur.
"Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan ‘sedikit’ arsenal persenjataan adalah wewenang polisi, sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif," ujar Bobby.
Ia berharap dengan adanya redifinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI.
Sehingga menurutnya kesejahteraan di Papua dan Papua Barat segera terwujud.
Sementara itu, pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menambahkan sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua.
Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.
"Jika mengacu pada UU No 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.