Konflik Partai Demokrat
Kubu AHY Mangkir di Sidang Perdana Pemecatan Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun melawan pemecatannya oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
SURYA.co.id | JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun melawan pemecatannya oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perlawanan tersebut dilakukan dengan cara menggugat AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat versi Jakarta (tergugat I).
Lalu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kubu AHY mangkir.
Majelis hakim yang menangani sidang itu pun menunda dan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada kubu AHY. Sidang akan digelar pekan depan.
• Jhoni Allen Sebut AHY dan SBY Rampas Madu Milik Kader Demokrat, Kini Dipecat dari Anggota DPR
• Selamat Datang Pak Sekjen KLB. Ini Asli Ini Sambutan Untuk Jhoni Allen Saat Raker Komisi V DPR RI

Jhoni Allen datang ke PN Jakarta Pusat didampingi oleh tiga kuasa hukum lainnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto dan Andi Saputro.
Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Diketahui, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
• Jhoni Allen: SBY Benarkan Mahar Pilkada bagi Kader Demokrat di Tingkat II dan Tingkat I
Isi gugatan Jhoni Allen yakni meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
Kubu AHY kirim surat pemecatan ke pimpinan DPR

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan, partainya sudah melakukan proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait pemberhentian tersebut.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Selasa (16/3/2021).
Kini, Partai Demokrat tinggal menunggu surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab, presiden yang memiliki kewenangan memberhentikan secara resmi anggota DPR.
"Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI.
Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ucap Herzaky.
Ia mengatakan, saat ini Demokrat sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
Dengan demikian, apabila keputusan dari Presiden Jokowi sudah keluar, Demokrat siap dengan penggantinya.
Herzaky juga merespons soal kehadiran Jhoni Allen dalam rapat kerja Komisi V DPR Selasa (16/3/2021).
Herzaky menilai, seharusnya secara moral dan etika, mantan kader Demokrat tersebut tidak hadir dalam rapat.
Sebab, status dari Jhoni Allen sudah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.
"Seharusnya Jhony Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir.
Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhony Allen masih punya hak," kata dia.
Namun, Herzaky memilih mengatakan bahwa partainya sudah tidak berharap kesadaran etik dari Jhoni Allen, termasuk para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) lainnya.
Anggota DPR dari Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Kehadiran Jhoni Allen itu pun langsung disambut meriah peserta rapat Komisi V.
Sebab, Jhoni merupakan sosok yang ramai dibicarakan setelah muncul isu kudeta di Partai Demokrat.
Jhoni Allen yang telah dipecat Partai Demokrat itu bahkan menjadi Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dilakukan kubu yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Baca berita lainnya terkait Konflik Partai Demokrat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat Kirimkan Surat Pemberhentian Jhoni Allen ke Pimpinan DPR"