Kasus Habib Rizieq
Dirut RS Ummi Terjerat Kasus Swab Habib Rizieq, Ini Dakwaan dan Detil Perkaranya
Sidang perdana kasus test Habib Rizieq dengan terdakwa Andi Tatat digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2011)
Editor:
Suyanto
Tribunnews/Jeprima
DOKUMEN - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan "President Suite" untuk Rizieq Shihab"
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/habib-rizieq-sudah-diperiksa-6-jam.jpg)