Berita Surabaya

Cagar Budaya Kalisosok Dirusak, Dewan Minta yang Berwajib Mengusutnya

Tembok tebal bangunan Penjara Kalisosok dijebol. Sementara di dalam gedung kuno itu kini terdapat petak bangunan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Bangunana cagar budaya Penjara Kalisosok Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bangunan cagar budaya Kalisosok di Jl Kasuari Surabaya Utara dirusak. Tembok tebal bangunan penjara di era penjajahan Belanda ini dijebol. Sementara di dalam gedung kuno itu kini terdapat petak bangunan.

Penjara Kalisosok meski bangunan cagar budaya, namun telah dimiliki pihak swasta.

Saat ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya bersama Tim Cagar Budaya tengah menyelidikinya.

Itu dianggap ulah tangan jahil tak bertanggung jawab.

"Saya turut prihatin atas dirusaknya Penjara Kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok. Ini bangunan cagar budaya," reaksi Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Chusnul Khotimah, Senin (15/3/2021).

Dia mengutip UU Cagar Budaya No 11 /2010 Pasal 66. Bahwa Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya termasuk letak bangunan.

Juga, setiap orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal.

Chusnul mengapresiasi langkah cepat Dispudbar yang telah melakukan tindakan di lapangan. Selain menggandeng Tim Cagar Budaya maka perlu menggandeng pihak berwajib.

"Ini untk mempercepat proses investigasi hingga mencari siapa oknum yg telah melakukan perusakan. Sebab Penjara Kalisosok merupakan Cagar Budaya Tipe A," kata Chusnul.

Siapa pun yang sengaja merusak cagar budaya tersebut maka akan dikenai pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Ini sesuai UU Cagar Budaya 11 /2010.

Guna menjaga kelestarian cagar budaya, politisi PDIP ini juga mendorong Pemkot Surabaya dalam hal ini Disbudpar merevisi Perda Pelestarian Cagar Budaya 5/2005. Perda ini harus disesuaikan dengan UU terbaru yakni UU Nomer 11 Tahun 2010.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved