Update Virus Corona di Surabaya 15 Maret 2021 Tambah 44, PPKM Mikro 1 Minggu Lagi & Persiapan Pemkot

Berikut Update Virus Corona di Surabaya 15 Maret 2021 dan info PPKM Mikro 1 Minggu lagi, rencana Pemkot Surabaya buka Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona di Surabaya 15 Maret 2021 dan informasi PPKM Mikro di Surabaya dan Jatim. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Berikut Update virus Corona di Surabaya, Senin 15 Maret 2021.

Sementara itu PPKM Mikro di Jatim akan berakhir 1 Minggu lagi, tepatnya 22 Maret 2021.

Lantas Pemkot Surabaya bersiap membuka Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Terbaru sejumlah pengusaha menolak syarat memberikan uang Rp 100 juta sebagai jaminan.

Berikut update Corona di Surabaya dan Jatim selengkapnya.

Update Virus Corona di Surabaya 15 Maret 2021
Update Virus Corona di Surabaya 15 Maret 2021 (infocovid19.jatimprov.go.id)

Menurut data www.infocovid19.jatimprov.go.id, jumlah positif Covid-19 di Surabaya bertambah 44 kasus.

Jumlah pasien baru diimbangi dengan jumlah pasien sembuh.

Pasien sembuh dari virus corona juga bertambah 44 kasus. Jumlah tersebut menyumbang data terbanyak di Jawa Timur.

Berikut data rinci update virus corona di Surabaya dan Jatim.

Update Virus Corona di Surabaya

Konfirmasi : 22.034 (+44)
Sembuh : 20.488 (+44)
Meninggal : 1.336 (+1)

Updata Virus Corona di Jatim

Konfirmasi : 134.317 (+346)
Aktif : 2.414
Sembuh : 122.452 (+395)
Meninggal : 9.451 (+22)

Update Virus Corona di Setiap Wilayah

+39 KOTA SURABAYA, +30 KAB. SIDOARJO, +23 KAB. MADIUN, +22 KAB. TRENGGALEK, +16 KAB. PONOROGO, +12 KAB. MALANG, +11 KAB. BANYUWANGI, +11 KOTA MOJOKERTO, +11 KAB. PASURUAN, +9 KAB. BLITAR, +9 KAB. KEDIRI, +9 KAB. GRESIK, +8 KAB. BOJONEGORO, +7 KAB. JEMBER, +6 KAB. TULUNGAGUNG, +6 KOTA MALANG, +6 KAB. MOJOKERTO, +6 KAB. TUBAN, +5 KOTA BLITAR, +4 KAB. LAMONGAN, +4 KOTA MADIUN, +4 KAB. JOMBANG, +4 KOTA PASURUAN, +3 KOTA KEDIRI, +3 KAB. MAGETAN, +2 KAB. NGAWI, +2 KAB. PACITAN, +2 KAB. PROBOLINGGO, +1 KAB. SAMPANG, +1 KAB. LUMAJANG, +1 KAB. PAMEKASAN, +1 KOTA BATU

Surabaya siap-siap buka rekreasi hiburan umum (RHU), Pengusaha Menolak Syaratnya

Petugas DKRTH mengecat fasilitas di Taman Prestasi Surabaya, Kamis (14/11). Perawatan secara berkala ini ditargetkan selesai pekan depan.
Petugas DKRTH mengecat fasilitas di Taman Prestasi Surabaya, Kamis (14/11). Perawatan secara berkala ini ditargetkan selesai pekan depan. (surya.co.id/christine ayu nurchayanti)

PPKM Mikro di Jawa Timur tinggal 1 Minggu lagi, belum ada keputusan apakah PPKM Mikro akan dilanjut kembali, atau diganti dengan strategi lainnya.

Namun yang pasti Pemerintah Kota Surabaya terus menyiapkan regulasi rencana pembukaan kembali rekreasi hiburan umum (RHU).

Rencananya, regulasi ini mewajibkan setiap pengelola tetap mematuhi sejumlah protokol kesehatan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan regulasi yang baru akan menjadi rambu bagi pengelola tempat hiburan.

Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh pihak dengan pengawasan ketat seluruh pihak.

Pernyataan Eri disampaikan kala menjawab harapan warga yang meminta tempat umum seperti taman, tak hanya RHU, untuk bisa dibuka.

Namub sayangnya terdapat salah satu syarat yang membuat pengusaha RHU merasa keberatan dan menolak.

Pengusaha RHU menolak syarat

Ketua Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya Didit Indra Yuda.
Ketua Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya Didit Indra Yuda. (foto:tribunjtim.com)

Pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) mengaku keberatan soal rencana Pemkot Surabaya memberi syarat deposito Rp 100 juta bagi tempat hiburan sebelum beroperasi di tengah pandemi.

Mereka keberatan dan akan menolak karena situasi saat ini terdampak pandemi covid-19.

"Menurut kami, prasyaarat deposit dengan nominal itu sangat memberatkan. Kami menginginkan hanya perketat protokoler kesehatan dan siap sanksi," kata Ketua Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (GAPERHU) Kota Surabaya Didit Indra Yuda, Minggu (14/3/2021).

Para pelaku usaha RHU Surabaya sebelumnya mendesak relaksasi di tengah pemberlakuan PPKM.

Mereka ingin tetap buka dengan penerapan Prokes yang superketat. Baik pengunjung maupun karyawan wajib mematuhinya. 

Desakan untuk bisa membuka usaha mereka kembali mulai didengar Pemkot Surabaya.

Namun, muncul wacana dari Pemkot adanya prasarat deposit dengan besaran Rp 100 juta.

Ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan mereka.

Sifatnya titip uang. Begitu mereka melanggar ketentuan saat operasional RHU dibuka tinggal mengambil denda dari deposit ini.

Didit menyatakan bahwa RHU sebenarnya menyambut antusias dan positif rencana pembukaan ini. 

Bukankah selama ini sudah ada regulasi Perwali terkait penerapan sanksi denda.

Acuan denda ini sudah ditetapkan. RHU lebih setuju tanpa pemberlakuan deposit dengan besaran sebanyak itu. 

"Kalau kami memulai dengan deposit Rp 100 juta jelas keberatan. Sementara kami selama ini tutup dan kami mengalami kerugian.

Mohon kondisi kami diperhatikan," tandas Didit.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak agar wacana relaksasi RHU dengan pembukaan kembali RHU harus didukung regulasi tepat.

Artinya harus Pemkot segera melakukan perubahan Perwali 67/ 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

Sebab, di dalam Perwali itu, kegiatan dan aktivitas usaha RHU masih dilarang.

Jangan sampai munculnya SOP tentang relaksasi ini justru membingungkan. Sebab tanpa dukungan regulasi.

Meski demikian, atas wacana penerapan deposit Rp 100 juta, Fathoni memandang itu dalam sudut pandang positif.

Menurutnya, pengusaha RHU seharusnya tidak terbebani dengan deposit dengan jumlah itu.

“Saya melihat secara positif begini. Itu adalah bentuk garansi dari pengusaha bahwa mereka berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika usaha mereka beroperasi,” kata Didit.

Menurutnya deposit sebesar itu nantinya akan kembali kalau memang para pengusaha tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

Selain itu, nominal sebesar itu bukan sesuatu yang menurut Politisi Golkar ini memberatkan para pengusaha.

Sebab sebelum Pandemi Covid-19 mereka sudah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun.

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved