Amien Rais Disebut Bikin Framing Negatif Perusakan Karakter Setelah Beber Skenario Jokowi 3 Periode
Tudingan mantan politikus senior Amien Rais, ada skenario Presiden Jokowi akan menjabat 3 periode dengan melakukan amandemen UUD 1945 menjadi polemik.
SURYA.co.id | JAKARTA - Tudingan mantan politikus senior PAN, Amien Rais yang menyatakan ada skenario Presiden Jokowi akan menjabat 3 periode dengan mengubah UUD 1945 menjadi polemik.
Tudingan Amien Rais yang kini menjadi pendiri Partai Ummat tersebut pun dibantah oleh juru bicara sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.
Viva Yoga menyetujui pernyataan Presiden Jokowi setahun lalu yang berkomitmen menolak amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan Presiden 3 periode.
Sementara, politisi senior PDIP, Tjahjo Kumolo menilai, tudingan itu merupakan tembakan politik tanpa arah.
Bagaimana PAN dan PDIP menanggapi manuver Amien Rais? Berikut artikel di bawah ini.
Menurut Viva, sikap Jokowi itu sudah secara jelas, terang, konstitusional dan terekam oleh publik di media massa.
Untuk itu, Viva Yoga menilai siapapun pihak yang melayangkan tudingan bahwa Presiden Jokowi menginginkan masa jabatan tiga periode dapat diartikan memanipulasi fakta.
Viva Yoga pun seakan menyemprot Amien Rais, bahwa tudingan itu disebutnya sebagai framming negatif untuk merusak karakter Presiden.
"Jika ada komentar dari siapapun bahwa Pak Jokowi menginginkan masa jabatan presiden tiga periode.
Maka kemungkinan ia bukan saja melakukan framing media yang berkonotasi negatif, tetapi sudah menjurus ke character assassination, perusakan karakter," jelasnya.
"PAN mendukung pernyataan sikap Presiden Jokowi yang telah diungkapkan setahun lalu untuk menolak amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Senin (15/3/2021).
Ia menuturkan, Jokowi sudah secara jelas menegaskan bahwa presiden menolak wacana penambahan masa jabatan hingga tiga periode.
Viva menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak-pihak tersebut juga telah mencoreng citra dan membalikkan realitas yang ada.
Ia pun merujuk Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama 19 Oktober 1999.
Dalam pasal tersebut berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu untuk satu kali masa jabatan'.