Berita Kediri

Berkedok Bisnis Tokek, Komplotan Penipu di Kediri Gadaikan Mobil Fortuner, Begini Modusnya

Komplotan penipu mobil yang berlatar belakang bisnis jual beli tokek diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol, Kabupaten Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Dua tersangka kasus penipuan mobil berkedok bisnis tokek diamankan di Mapolsek Grogol, Kabupaten Kediri. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Komplotan penipu mobil yang berlatar belakang bisnis jual beli tokek diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol, Kabupaten Kediri.

Petugas mengamankan 3 pelakunya masing-masing, Reyvandy Andreansyah alias Gus Andik (36) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Tersangka Reyvandy saat ini telah ditahan dalam perkara lain di Polres Trenggalek.

Dua pelaku lainnya Samson (42) warga Desa Pile, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan serta Wiyanto (46) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Kasus ini dilaporkan korban Bejo Mulyo,SPd (59) pensiun PNS warga Dusun Bedrek Selatan, Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi saat dikonfirmasi Jumat (12/3/2021), menjelaskan kronologi kasus penipuan bermula kedatangan Reyvandy alias Gus Andik bersama dengan Wiyanto dan Samson ke rumah korban.

Kedatangan para pelaku ini untuk keperluan bisnis jual beli tokek sesuai kesepakatan sebelumnya.

Saat berapa di rumah korban, salah satu pelaku mengatakan mobil Toyota Fortuner milik korban warna putih nopol AG 1001 BJ ada pengganggunya.
Sehingga pelaku menawarkan untuk meruwat (prosesi ritual secara mistis). Karena kalau tidak diruwat akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.

Selanjutnya korban sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat oleh para pelaku.

Namun selama ditunggu sampai beberapa hari mobil tersebut tidak segera dikembalikan.

Kemudian setelah dilakukan pencarian, mobil ternyata telah digadaikan oleh para pelaku kepada seseorang.

Sehingga korban mengalami kerugian Rp 240.000.000 sehingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Grogol.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dari Multi Finance beserta fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB Kendaraan Toyota Fortuner nopol AG-1001-BJ serta satu lembar KTP atas nama Bejo Mulyo, 3 HP milik para pelaku.

Petugas telah mengamankan para pelaku penipuan serta menjerat tersangka dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved