Berita Bangkalan

Warga Bangkalan Kaget, Dibebani Parkir Rp 30.000 Saat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti yang disampaikan Achmad, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah Bangkalan kepada SURYA melalui layanan WhatsApp (WA).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor menunggu panggilan saat pembayaran perpanjangan pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021). 

“Kalau di area parkir Indah Swalayan, Bebek Sinjay, dan Bangkalan Plaza tetap membayar karena itu ranahnya Bapenda,” paparnya.

Untuk memudahkan masyarakat membedakan ketiga klasifikasi pemungutan jasa parkir, UPTD Pengelola Prasarana Teknis Dishub Bangkalan akan memberikan rompi atau jaket khusus kepada petugas parkir. “Jaket warna hijau adalah kewenangan Dishub, warna kuning kewenangan Bapenda,” tutur Sapraji.

Disinggung ke mana nantinya aliran pemungutan jasa parkir berlangganan tersebut? “Semuanya akan disetor ke kasda (kas daerah) dan kasda mengeluarkan untuk membayar petugas parkir senilai Rp 750.000 per orang. Seperti petugas parkir di Pasar Jaddih juga dapat, intinya kembai ke masyarakat,” pungkasnya. ***

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved