Berita Pamekasan
Sadis, Pria di Sumenep Bunuh Bocah di Pamekasan Pakai Pedang, Motifnya Sakit Hati dengan Ayah Korban
Pria asal Sumenep tega membunuh seorang bocah berusia 9 tahun di Pamekasan, begini kronologinya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - UA, warga Kabupaten Sumenep, tega membunuh AATA, warga Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 23.45 WIB.
Pria berusia 20 tahun itu menghabisi nyawa AATA, seorang siswa sekolah dasar yang masih berusia 9 tahun dengan sebilah pedang sepanjang 108 cm.
Motif pembunuhan ini terjadi, dipicu karena pelaku sakit hati terhadap ayah korban.
Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan anak di bawah umur ini.
Kata dia, korban dibunuh saat sedang tidur di dalam kamarnya.
Malam itu, pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung masuk ke rumah korban sembari membawa sebilah pedang.
Saat pelaku hendak masuk ke dalam kamar korban, kedua orang tua korban sedang berada di ruang tamu rumahnya.
Karena ketakutan melihat pelaku yang seketika masuk sembari membawa pedang, akhirnya ayah korban (Karimullah) keluar rumahnya untuk memberitahu kepada sekretaris desa setempat.
Sementara, Ibu Korban (Kuntari) ikut keluar rumahnya juga untuk memberitahukan kepada bibi pelaku, bahwa UA mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang.
Tak disangka, setelah ibu korban kembali dari rumah bibi pelaku, anaknya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamarnya.
Malam itu, anaknya tergeletak dan bersimbah darah dengan posisi badan telungkup dan terdapat luka di bagian kepala belakangnya selebar 1 cm.
"Seketika itu Ibu korban langsung berteriak histeris minta tolong kepada para tetangga setempat," kata AKP Nining Dyah kepada SURYA.CO.ID, Senin (8/3/2021).
Menurut AKP Nining Dyah, tak butuh waktu lama pelaku langsung berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya, di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kata dia, pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.
"Anggota Reskrim masih terus melakukan pendalaman perihal motif terjadinya pembunuhan ini," tutupnya.