Minggu, 26 April 2026

Berita Surabaya

Pernyataan Jaksa Soal Kasus Salah Transfer Nasabah BCA, Pasal TPPU Dihapus Diganti Pasal Penggelapan

Polemik Kasus Salah Transfer, Berikut Pernyataan Jaksa, Pasal TPPU Dihapus Diganti Pasal Penggelapan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id, SURABAYA - Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana meyakini dalam putusan sela nanti perkara ‘salah transfer’ akan dilanjutkan ke tahap pembahasan pokok perkara.

Mengingat, surat dakwaan telah disusun. Dalam surat dakwaan tersebut Ardi bakal dijerat Pasal 143 ayat (2) huruf A dan huruf B UU No. 8 Tahun 1981.

"Kemudian yang menarik adalah penerapan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Di mana tindak pidana terletak pada saat pelaku dengan sengaja dan mengakui sebagai miliknya,” kata Willy yang juga sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini, Senin, (1/3/2021).

Willy menjelaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dari yang semula diterapkan oleh penyidik. Artinya, pengubahan pasal tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.  

"Itu, kan, kewenangan jaksa, karena jaksa tidak terikat. Kita ini, kan, pengendali perkara dan penerapan pasal jaksa yang berwenang. Yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan (di persidangan), kan, jaksa, bukan polisi," tandasnya.

Willy lantas menguraikan alasan menghapus pasal TPPU dan menggantinya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan Ardi

"Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi)," ucapnya.

"Bahkan dalam Pasal 1360 KUHPerdata mengatur -Barang siapa secara sadar atau tidak,menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya,wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya-," imbuh Willy. 

Sementara terkait kesalahan bank, dalam melakukan kesalahan transfer tersebut disebutkan telah diselesaikan melalui mekanisme internal. 

Jadi, sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, pelaku harusnya mempunyai itikad baik dengan melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer. 

"Perlu diketahui uang Rp51 juta tersebut habis hanya dalam waktu dua hari sejak Ardi menerima dana tersebut," ungkapnya

Terpisah, Penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan, ada beberapa kejanggalan, dari proses musyawarah dengan pihak BCA hingga proses hukum yang dijalani kliennya. 

Sementara pihak BCA mengklaim sudah melaksanakan kebijakan sesuai aturan perbankan yang belaku.

Setidaknya empat hal yang menjadi poin bantah-membantah antara pihak Ardi dengan pihak BCA. Pertama, terkait pengembalian dana oleh Ardi yang ‘nyasar’ ke nomor rekeningnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved