Jumat, 10 April 2026

Berita Lumajang

Baru Bebas Kemarin, Hari Ini Mantan Napi di Lumajang Langsung Ditangkap Polisi Lagi, Ini Penyebabnya

Pria di Lumajang ini baru saja menghirup udara bebas pada Kamis (25/2/2021), langsung ditangkap lagi anggota polisi dari Polsek Lumajang Kota.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Lumajang
MB saat diamankan lagi oleh anggota polisi dari Polsek Lumajang Kota. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Nasib sial dialami MB, mantan narapidana Lapas Kabupaten Lumajang. Pasalnya, baru saja menghirup udara bebas pada Kamis (25/2/2021), ia langsung kembali ditangkap anggota polisi dari Polsek Lumajang Kota.

Polisi menangkapnya bukan tanpa alasan. Mantan pelaku pencurian sepeda motor ini, kembali diringkus polisi lantaran diduga masih terlibat kasus pencurian sepeda motor yang belum terungkap.

"Jadi ketika MB ini ditahan, kami dalami ternyata ada kasus di TKP lain. Jadi setelah bebas dia kembali kami amankan," kata Paur subag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, Jumat (26/2/2021).

Shinta menjelaskan, MB mencuri sepeda motor pada setahun silam. Tepatnya 25 Februari 2020.

Saat itu, MB melakukan aksinya di tempat parkir Masjid Sabilil Mukhlisin, Desa Bayeman, Kecamatan Lumajang.

Warga Dusun Wonokerto itu, melakukan pencurian sepeda motor menggunakan modus datang ke masjid berpura-pura sebagai jamaah yang akan melaksanakan salat.

Namun, saat para jamaah lengah, kondisi itu dimanfaatkan MB menggondol sepeda motor dengan kunci T.

"Jadi MB datang ke masjid berpura-pura sebagai jamaah. Tapi bukannya salat, malah nyolong motor," ujarnya.

Saat ini MB dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R yang digasak setahun lalu telah diamankan polisi.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MB harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.

"Kami sangkakan MB melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Shinta.

Nasib sial dialami MB, mantan narapidana Lapas Kabupaten Lumajang. Pasalnya, baru saja menghirup udara bebas pada Kamis (25/2/2021), ia langsung kembali ditangkap anggota polisi dari Polsek Lumajang Kota.

Polisi menangkapnya bukan tanpa alasan. Mantan pelaku pencurian sepeda motor ini, kembali diringkus polisi lantaran diduga masih terlibat kasus pencurian sepeda motor yang belum terungkap.

"Jadi ketika MB ini ditahan, kami dalami ternyata ada kasus di TKP lain. Jadi setelah bebas dia kembali kami amankan," kata Paur subag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, Jumat (26/2/2021).

Shinta menjelaskan, MB mencuri sepeda motor pada setahun silam. Tepatnya 25 Februari 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved