Berita Jember
Gadis Kecil di Jember Jadi Korban Kejahatan Seksual, Kakeknya Sendiri Ternyata Terlibat
Perbuatan bejat itu terjadi setelah SR mengundang AD ke rumahnya. Tidak hanya mengundang, tetapi SR juga menyuruh AD mengerjai sang cucu.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Kejahatan seksual dengan sasaran perempuan atau anak di bawah umur masih terus terjadi, bahkan semakin sulit dinalar pemicunya. Salah satunya dialami seorang bocah berusia 14 tahun asal Kecamatan Patrang Jember, yang menjadi korban pencabulan dan rudapaksa selama dua tahun terakhir.
Dari penyelidikan polisi, korban kali pertama dipaksa melayani hasrat AD (26), seorang pemuda satu desanya pada 2018. Ironisnya, dalam tragedi itu ternyata kakek korban yaitu SR (70) terlibat. Polisi menangkap kedua tersangka setelah menerima laporan dari orangtua korban.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arief menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," ujar Arief, Kamis (25/2/2021).
Memang tragis karena kejahatan seksual itu diotaki kakek korban sendiri. Dan saat itu korban masih berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu terjadi setelah SR mengundang AD ke rumahnya. Tidak hanya mengundang, tetapi SR juga menyuruh AD mengerjai sang cucu.
Dan teganya, SR malah menyaksikan perbuatan AD saat melakukan aksi biadabnya itu. Setelah AD melakukannya kepada korban, SR memberi keduanya uang Rp 50.000.
Peristiwa itu terungkap beberapa hari lalu, setelah korban memberitahu orangtuanya. Orangtua korban yang kaget atas kejadian itu, lantas melapor ke polisi.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak. Dan ancaman hukuman untuk keduanya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. ****