BLT Karyawan Cair Tahun 2021, Kemnaker Sebut Penerima Terbatas dan Harus Sesuai Kriteria
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut BLT Karyawan Cair tahun 2021, dengan catatan penerima terbatas dan harus sesuai kriteria. Ini kriterianya.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan BLT Karyawan cair 2021.
Namun Kemnaker menyebut, penerima BLT Karyawan kali ini terbatas dan hanya diberikan kepada yang sesuai kriteria.
Pencairan subsidi gaji Rp 2,4 juta itu kini sedang menunggu proses verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti apa kriterianya? Simak di artikel ini.
Diberitakan sebelumnya BLT Karyawan sempat terhenti penyalurannya, karena beberapa hal.
Menurut pantauan SURYA.co.id, admin @kemnaker menjelaskan jika kendala pencairan BLT Karyawan bisa saja terjadi karena beberapa faktor.
Pertama, kesalahan data di antaranya:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukab oleh bank
Kedua, bisa karena syarat tidak terpenuhi di antaranya:
1. Rekanaker belum terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cara-cek-penerima-blt-guru-honorer-via-login-infogtkkemdikbudgoid.jpg)