Boyamin Serahkan Bukti Rinci "King Maker" Suap Djoko Tjandra, Oknum Penegak Hukum, Jabatannya Tinggi
Kali ini Boyamin Saiman datang untuk menyerahkan bukti lebih rinci mengenai identitas sosok King Maker kepada KPK, Selasa (23/2/2021).
SURYA.co.id I JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sosok King Maker kasus Djoko Tjandra yang hingga kini belum diungkap KPK.
Kali ini Boyamin Saiman datang untuk menyerahkan bukti lebih rinci mengenai identitas sosok King Maker kepada KPK, Selasa (23/2/2021).
Sosok itu King Maker adalah sosok yang diduga kuat mengatur kasus korupsi terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Jadi, saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan 'King Maker'. Sekaligus saya menyerahkan profil 'King Maker' yang lebih rinci," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, informasi rinci soal identitas sosok King Maker bersumber dari salah satu saksi yang telah diproses di persidangan kasus tersebut.
Kendati demikian, Boyamin enggan menyebut nama dari sosok di balik King Maker. Ia hanya menyebut bahwa sosok itu merupakan oknum penegak hukum.
"King Maker dari unsur penegak hukum. Penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap dia.
MAKI pun memberikan waktu satu bulan kepada KPK untuk mengungkap sosok tersebut. Boyamin bakal melayangkan gugatan praperadilan apabila KPK tidak memprosesnya.
Adapun sosok King Maker telah diakui keberadaannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki.
Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat. Setelah itu, KPK telah berjanji bakal mendalami sosok tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Pinangki kemudian mengajukan banding.
Sementara, Djoko Tjandra yang juga merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih menjalani proses persidangan untuk kasus fatwa MA.
Update Virus Corona di Surabaya Senin 8 Maret 2021, Dampak PPKM Mikro & Update Mutasi Covid-19 |
![]() |
---|
Arya Saloka Minder Karena Wajahnya Berubah, Suami Putri Anne Bandingkan Bentuk Rahangnya Dulu |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Tiba-tiba Minta Maaf seusai Umbar Aib Kaesang Pangarep, Ini Tanggapan Istana |
![]() |
---|
Biodata Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang Ucap Santet Banten akan Dikirim untuk KSP Moeldoko |
![]() |
---|
Sosok Serda Winnie Prajurit TNI AD Wanita Asli Tionghoa, Satu-satunya di Prasis Dikmaba Kowad 2020 |
![]() |
---|