Berita Surabaya
Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakat Wajibkan Setiap SPBU Miliki Penampung Limbah
Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing akan kewajiban SPBU mempunyai TPS Limbah, Senin (22/2/2021).
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diwajibkan menyediakan tempat penampung limbah.
Mereka harus mempunyai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk limbah dari aktivitas pengisian BBM.
Hingga saat ini, masih banyak SPBU belum memiliki TPS untuk limbah.
Sesuai aturan, fasilifas ini wajib tersedia di setiap SPBU, terutama untuk limbah B3 (bahan beracun berbahaya).
Pemkot dan DPRD Surabaya sepakat mendesak setiap pengelola SPBU untuk menyediakan TPS ini.
Hal itu sesuai amanat PP Nomor 101 tahun 2014.
"Evaluasi perizinan yang kami lakukan, setiap SPBU memang wajib punya TPS.
Tapi ternyata banyak yang abai," tandas Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna saat rapat hearing, Senin (22/2/2021).
Rapat itu gelar bersama Komisi A, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta PT Pertamina Persero.
PT Pertamina diwakili Sales Branch Manajer cabang Surabaya Fandy Ivan Nugroho.
Namun, Fendy meminta rasionalisasi atas limbah yang ditimbulkan dari aktivits SPBU.
Menurutnya kegiatan SPBU adalah penerimaan, penimbunan, dan penyaluran bahan bakar. Tidak ada kegiatan penglolahan yang menghasilkan limbah.
Fendy menyebut bahwa SPBU berbeda dengan kilang minyak.
"Kalau ini dipastikan menghasilkan limbah. Kalau SPBU. Namun diwajibkan akan diperhatikan," katanya.
Hal yang sama disampaikan Health Safety, Security, and Evironmental (HSSE) PT Pertamina Persero Christian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dprd-surabaya-hearing-akan-kewajiban-spbu-mempunyai-tps-limbah.jpg)