Berita Surabaya
Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakat Wajibkan Setiap SPBU Miliki Penampung Limbah
Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing akan kewajiban SPBU mempunyai TPS Limbah, Senin (22/2/2021).
SURYA.co.id | SURABAYA - Setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diwajibkan menyediakan tempat penampung limbah.
Mereka harus mempunyai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk limbah dari aktivitas pengisian BBM.
Hingga saat ini, masih banyak SPBU belum memiliki TPS untuk limbah.
Sesuai aturan, fasilifas ini wajib tersedia di setiap SPBU, terutama untuk limbah B3 (bahan beracun berbahaya).
Pemkot dan DPRD Surabaya sepakat mendesak setiap pengelola SPBU untuk menyediakan TPS ini.
Hal itu sesuai amanat PP Nomor 101 tahun 2014.
"Evaluasi perizinan yang kami lakukan, setiap SPBU memang wajib punya TPS.
Tapi ternyata banyak yang abai," tandas Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna saat rapat hearing, Senin (22/2/2021).
Rapat itu gelar bersama Komisi A, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, serta PT Pertamina Persero.
PT Pertamina diwakili Sales Branch Manajer cabang Surabaya Fandy Ivan Nugroho.
Pemkot Surabaya
DPRD Surabaya
SPBU
penampung limbah
hearing DPRD Surabaya
PP Nomor 101 tahun 2014
SURYA.co.id
Nuraini Faiq
Jelang Pelantikan Eri-Armuji, Warga Tunggu Realisasi Program SMA/SMK Gratis |
![]() |
---|
Kronologi BCA Citraland Salah Transfer Rp 51 Juta ke Makelar Mobil Mewah, Penerima Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pria di Surabaya Aniaya Bocah 5 Tahun yang Videonya sempat Viral |
![]() |
---|
Terima Dana dari Salah Transfer Bank, Pria di Surabaya Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Wali Kota dan Wawali Kota Surabaya Terpilih, Eri Cahyadi-Armuji Akan Dilantik Pada 26 Februari 2021 |
![]() |
---|