Senin, 13 April 2026

Berita Lamongan

Direktur Abal-abal Perum Valencia Residence Lamongan Ditangkap Polisi setelah 2 Tahun Buron

Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur menangkap direktur abal - abal PT Jagaraga Adhimukti, AB ( 41) setelah buron selama dua tahun.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
surya.co.id/hanif manshuri
Tersangka AB ditunjukkan kepada awak media di ruang lobi Sat Reskrim Polres Lamongan, Senin (22/2/2021). 

SURYA.co.id l LAMONGAN - Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur menangkap direktur abal - abal PT Jagaraga Adhimukti, AB ( 41) setelah buron selama dua tahun.

Tersangka adalah developer perumahan Perum Valencia Residence Jalan Mastrip Desa Made Lamongan.

Dalam kasus ini 16 korban yang rata - rata ASN melaporkan penipuan yang dilakukan tersangka AB sejak 2013 dengan kerugian mencapai Rp 4, 1 miliar

"Kita tangkap di Jawa Barat, dan menjadi DPO selama dua tahun, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung, Senin (22/2/2021).

Tersangka cukup meyakinkan para konsumennya. Ia menjabat dua  Direktur,  PT Jagaraga Adhimukti  dan CV Belva Turmukti  yang bergerak dalam perusahaan pembangunan rumah di Lamongan.

Selama menjalankan bisnis perumahan, AB berhasil membangun sebanyak 50 unit rumah dengan cara cash bertahap dan lunas pada 20 November 2014.

Dari 50 unit rumah, 16 diantaranya tidak bisa mendapatkan sertifikat.

Dan ternyata oleh tersangka, sertifikat itu diagunkan oleh tersangka tanpa sepengatahuan para korbannya.

Upaya para korbannya menanyakan kepada tersangka tidak membuahkan hasil, dan tersangka banyak alibi.

Akhirnya borok AB terungkap, setelah pihak sebuah bank dari Gresik pada 27 April 2017 mendatangi  korban, dan menunjukkan surat penebusan agunan dari sertifikat milik korban yang dijadikan agunan di bank tersebut.

Merasa tidak pernah mengagunkan sertifikat ke bank, dan merasa ditipu developer, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

"Korbannya melapor ke Polres dan itu kita tindak lanjuti, "kata Miko.

Saat dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan para korban, tersangka AB kabur meninggalkan Lamongan.

AB diketahui adalah warga Jawa Barat yang beristrikan warga Lamongan ini, tidak pernah lagi kembali ke Lamongan sampai akhirnya berhasil diburu di Jawa Barat Sumedang.

Selama buron dua tahun, polisi juga mencari tahu kedudukan  PT dan CV yang direkturnya dua duanya adalah tersangka AB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved