Karier Kompol Yuni Purwanti Habis, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Ini pada Polisi Terjerat Narkoba

Nasib karier Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi cs yang diduga terjerat narkoba bersama-sama di ujung tanduk lantaran sikap tegas Kapolri Listyo Sigit.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto Kanan : eks Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Karier Kompol Yuni Purwanti di Polri habis setelah diduga terjerat narkoba. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Nasib karier Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi cs yang diduga terjerat narkoba bersama-sama di ujung tanduk lantaran sikap tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kapolri memerintahkan agar penanganan aparat penegak hukum yang terjerat narkoba ditindaktegas, bahkan hingga pemecatan dan pemidanaan oknum polisi.

Tidak lama ini, anggota Bareskrim Polri dan Polda Jabar menangkap mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti bersama 11 oknum polisi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Hasil tes urine mereka dinyatakan positif diduga karena menggunakan narkoba.

Ancaman pemecatan dan pemidanaan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021.

Kapolri Listyo Sigit Tak Mau Ampuni Kompol Yuni Purwanti cs, Terjerat Narkoba Akankah Dihukum Mati?

Dalam tetelgram tersebut, Kapolri Listyo Sigit meminta oknum polisi yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto kanan : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto kanan : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Kolase Kompas.com)

Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferdy dalam telegram.

Di smaping itu, masih dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat.

"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif," ujar Ferdy.

Beri reward

Rencana Besar KASAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan)
Rencana Besar KASAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (Youtube TNI AD)

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.

Sementara, memberikan punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Surat Telegram ini dikeluarkan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.

Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Biodata Kompol Yuni Purwanti

Kompol Yuni Kapolsek yang Terjerat Narkoba Terancam Hukuman Mati. Lahir di Sidoarjo, Ini Biodatanya.
Kompol Yuni Kapolsek yang Terjerat Narkoba Terancam Hukuman Mati. Lahir di Sidoarjo, Ini Biodatanya. (Kolase Youtube Surya.co.id)

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Kabupaten Sidoarjo 23 Juni 1971.

Kompol Yuni merupakan Polwan angkatan 1989 sekaligus anak ketiga dari AKBP Sumardi (alm).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni Purwanti adalah sosok single parent dengan dua anak.

Selama menjadi polisi, Kompol Yuni pernah menempati sejumlah jabatan.

Di antaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.

Selain itu, Kompol Yuni juga menempati sejumlah posisi di Polda Jabar.

Selebihnya, ia pernah menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Yaitu Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari, dan terakhir Polsek Astanaanyar.

Sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN), Kompol Yuni Purwanti wajib melaporkan daftar harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, polwan yang kerap berpenampilan nyentrik itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 110 juta.

Data ini menurut LHKPN yang dilaporkan Kompol Yuni pada 9 Maret 2020 saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.

Diketahui, Kompol Yuni memiliki satu bidang tanah di Kota Bandung dengan nilai Rp 350 juta.

Ia juga memiliki mobil Toyota Avanza dengan nilai Rp 100 juta.

Sementara aset lain seperti surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain, ia tak punya.

Bila dijumlahkan, harta kekayaan Kompol Yuni akan mencapai Rp 450 juta.

Kompol Yuni memiliki utang sebesar Rp 340 juta sehingga mengurangi harta kekayaannya.

Total, harta kekayaan yang dimiliki Kompol Yuni adalah Rp 110 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Instruksikan Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved