Gaji Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Baru Pilihan Kapolri Listyo Sigit, ini Biodata & Kekayaannya
Inilah besaran gaji Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim baru pilihan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini biodata dan kekayannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah besaran gaji Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim baru pilihan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, biodata dan kekayaan Komjen Agus Andrianto juga akan diulas di artikel ini.
Seperti diketahui, Komjen Agus Andrianto ditetapkan menjadi Kabareskrim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021.

Baca juga: Profil dan Biodata Komjen Agus Andrianto Kabareskrim yang Baru, Ini Rekam Jejak dan Daftar Kekayaan
Baca juga: Sumber Kekayaan Kabareskrim Baru Komjen Agus Andrianto, Hartanya Miliaran Rupiah
Lantas, berapa gaji yang diterima Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Secara umum hampir sama seperti Listyo Sigit saat masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kabareskrim.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengintip Gaji Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri'
Besaran gaji polisi disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.
Untuk polisi berpangkat Komjen, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.