Minggu, 12 April 2026

Update Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu, Khawatir dan Tersangka Utama Belum Ditangkap

Update kasus video syur Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu, kini Gisella Anastasi khawatir ditahan. Sementara tersangka utama belum ditangkap.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Ilustrasi - Update Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu, Khawatir dan Tersangka Utama Belum Ditangkap 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Berikut update kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

Gisella Anastasia khawatir ditahan, ia pun curhat soal kondisinya saat ini.

Selain itu Polisi masih memburu tersangka utama yang menyebarkan video syur Gisel.

Diketahui mantan istri Gading Marten itu, mengaku merekam video syur bersama MYD di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel dan Nobu tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena disebut koorperatif dalam menjalani prosedur hukum.

Selain itu, Gisel juga masih memiliki anak di bawah umur yang berada di bawah asuhannya.

Polda Metro Jaya pun mewajibkan keduanya untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara kasus dua tersangka video seks Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ( Nobu) kepada Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, setelah meyerahkan berkas perkara tahap satu, penyidik akan menunggu keputusan kejaksaan mengenai kelengkapannya.

"Kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19," ujar Yusri, Selasa (2/2/2021) melansir Kompas.com.

Penyidik juga siap melengkapi jika berkas perkara video syur berdurasi 19 detik itu dikembalikan untuk dilengkapi sebelum disidangkan.

"(Jika P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved