Berita Madiun
Tekan Kasus Covid-19, Dirikan Posko PPKM Mikro di Tiap Desa di Kabupaten Madiun
Kaji Mbing mengatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri, seluruh wilayah waijb melakukan PPKM skala mikro.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono bersama Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro meresmikan Posko PPKM berbasis mikro di Desa Bagi Kecamatan Madiun dan Posko Desa Jerukgulung Kecamatan Balerejo, Sabtu (13/2/2021).
Kapolres Madiun menuturkan, pembentukan Posko PPKM Mikro ini Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang, PPKM, Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan untuk.
“Ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi dan memutus penyebaran Covid-19 terutama di Kabupaten Madiun, kami harapkan, berdirinya Posko ini bisa menambah kesadaran warga masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan,” kata Bagoes.
Sementara itu, Bupati Madiun mengucapkan terimakasih kepada Tiga Pilar Desa serta jajaran pemerintah desa yang sudah menyiapkan posko PPKM sebagai bentuk dukungan program pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
• Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Leicester vs Liverpool, Manchester City Hadapi Tottenham
• Doa Buka Puasa Rajab Sesuai Sunnah Rasul, Tulisan Latin dan Artinya
• Pemkab Madiun Terima Penghargaan Penyaluran Dana Desa Tercepat Nasional
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini mengatakan, sesuai dengan Instruksi Mendagri, seluruh wilayah waijb melakukan PPKM skala mikro.
Sesuai dengan namanya, PPKM mikro memiliki skala lebih kecil, hingga di tingkat RT dan desa.
Apabila di suatu RT tidak ada pasien atau kasus Covid-19 maka RT tersebut berstatus zona hijau.
Sedangkan, apabila di RT tersebut ada pasien covid 1 hingga 5 orang, RT tersebut berada di zona kuning.
Jika ada 6 hingga 10 pasien maka zona oranye, dan apabila di atas 10 dinyatakan zona merah.
Mengenai aktivitas perkantoran, menurut Bupati masih dibatasi meski sudah ada kelonggaran, seperti WFH (work from home) sudah diperlonggar menjadi 50 persen.
Sedangkan bagi pedagang yang sebelumnya hanya boleh berjualan hingga pukul 19.00, kini sudah diperbolehkan berjualan hingga pukul 21.00 WIB.
“PPKM skala mikro ini dikembalikan kepada lingkungan masing-masing. Bagaimana RT yang dipimpin kepala desa menjaga lingkungannya dan memanage warga yang keluar masuk dari desa masing-masing,” kata Kaji Mbing.
Dikatakan Bupati, anggaran untuk mendukung kegiatan PPKM Mikro bisa bersumber dari APBD Des, sedangkan di kelurahan akan dicover kabupaten.
Sedangkan pemberlakuan untuk tempat ibadah, pembatasannya sangat global 50 persen, tapi kalau ditingkat RT masuk zona merah maka warga setempat dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.
Bupati menambahkan, mengenai penggunaan DD dan ADD akan ada petunjuk tersendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bupati-madiun-ahmad-dawami-ragil-saputro-posko-ppkm-berbasis-mikro.jpg)