Virus Corona di Nganjuk
Terapkan PPKM Mikro Sebulan Penuh, Bupati Nganjuk Perintahkan harus Ada Posko Covid di Setiap Desa
Pemkab Nganjuk melakukan tindaklanjut pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro satu bulan penuh.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID| NGANJUK - Pemkab Nganjuk menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro satu bulan penuh.
Hal itu dilakukan dengan pembentukan posko penanganan covid-19 tingkat Desa atau Kelurahan yang dimaksudkan untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan PPKM berskala Mikro hingga ketingkat RT (rukun tetangga).
Bupati Nganjuk sekaligus Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat mengatakan, mekanisme dan pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Nganjuk berdasarkan jumlah kasus positif corona yang mencapai 2.504 kasus.
Sebanyak 215 kasus positif meninggal dunia. Melihat data tersebut diketahui persentase tingkat kematian (fatality rate) di Kabupaten Nganjuk masih cukup tinggi mencapai 8,94 persen atau jauh dari persentase nasional mencapai 2,7 persen.
"Untuk itu, dirasa perlu adanya kebijakan secara menyeluruh untuk menekan penyebaran covid-19 tersebut yang sampai saat ini masih terus bertambah," kata Novi Rahman Hidhayat, kemarin.
Untuk itu, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, proses mengimplementasikan PPKM berskala Mikro tersebut dengan masing-masing desa memiliki posko.
Dimana setiap posko disediakan tempat rumah isolasi, dan untuk posko di Kecamatan menghimpun data pendatang setiap hari yang masuk dari desa ke Kecamatan.
Selain itu, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, pihaknya mengintruksikan melalui RT untuk melakukan 3T, yaitu tracing (pendataan pendatang), testing (tes rapit antigen), dan treatment (isolasi mandiri atau ditempat yang telah disediakan di rumah isolasi).
"Untuk seluruh wilayah di Kabupaten Nganjuk semuanya harus memberlakukan PPKM Mikro, tanpa melihat zonasi," tandas Novi Rahman Hidhayat.
Sedangkan struktur posko setiap Desa, menurut Novi Rahman Hidhayat, dengan beranggotakan lingkup paling terkecil yakni ketua RT/RW.
Kemudian, Kepala posko dijabat Kades/Lurah dengan dibantu Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, satpol PP, dan elemen masyarakat lain atau relawan yang akan membantu pencegahan dan pendataan dilapangan.
“Semua pembebanan pembiayaan PPKM Mikro tersebut akan direfocusing minimal 8 persen dari APBDes, Dana Kelurahan, APBD, diluar bantuan sosial,” ucap Novi Rahman Hidhayat.
Wakil Bupati Marhein Djumadi menambahkan, permasalahan mendasar Covid-19 di Kabupaten Nganjuk adalah kesadaran masyarakat terhadap kehidupan baru. Masih banyak yang lalai mematuhi protokol kesehatan.
"Makanya, PPKM yang dulu hanya menyentuh tingkat perkotaan sehingga muncul Pemendagri mengenai PPKM Mikro ini.
Untuk itu yang selama ini perkotaan yang dikendalikan, sekarang bagaimana kita bisa mengendalikan yang terkonfirmasi dari tingkat RT atau lembaga terbawah di semua Pedesaan," tutur Marhaen Djumadi.