Skandal Korupsi PT Asabri
Profil Heru Hidayat, Pengusaha Top Terjerat Mega Korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, 20 Kapal Disita
Kejagung menyita 20 kapal dan 23 hektare tanah milik Heru Hidayat selaku tersangka dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.
SURYA.co.id I JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 kapal dan 23 hektare tanah milik Heru Hidayat selaku tersangka dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Heru Hidayat merupakan bos PT Trada Alam Mineral (TRAM).
Satu dari 20 kapal yang disita Kejagung merupakan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
Heru Hidayat tersangkut dugaan skandal mega korupsi di dua perusahaan plat merah tersebut.
Diduga, Heru Hidayat ikut merugikan negara Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun dari PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Dalam dunia bisnis, Heru Hidayat menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan.
Berikut profil Heru Hidayat :
Mengutip laman resmi PT Tram, Heru Hidayat menjabat sebagai komisaris utama di perusahaan tersebut.
Ia menjabat sejak tahun 2017 berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) No. 14 tanggal 19 Oktober 2017.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut, pertambangan, konstruksi, dan jasa perdagangan umum.
Selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, Heru juga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Parideza Bara Abadi sejak tahun 2014 dan Direktur PT Maxima Integra Investama sejak tahun 2014.
Melansir laman Bloomberg, Heru Hidayat juga menjadi Komisaris Utama di PT Inti Agri Resources Tbk ( IIKP) sejak tahun 2015.
PT Inti Agri Resources Tbk bergerak di bidang penangkaran ikan hias, khususnya ikan arwana.
Menurut paparan publik yang dikutip dari laman IDX, dulunya, perusahaan ini bernama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk hingga kemudian berganti pada tahun 2008.
Heru juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Kapuas Arowana pada tahun 2004 hingga 2005.
Sebelumnya, Heru Hidayat juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Indah Dunia Plasindo dan PT Plastpack Ehylindo Prima.
Heru bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000 hingga 2005.
Sementara, di PT Indah Karya Plasindo, ia menjabat sebagai Presiden Direktur pada tahun 2004 hingga 2005.
Punya Kapal LNG terbesar
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Dijelaskan Febrie, satu di antara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.
Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat.
Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektare.
"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapat kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macam-macam jenisnya," tandas dia.
Mega Skandal Korupsi
Heru Hidayat terlibat dalam kasus besar korupsi yang ditangani Kejagung.
Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi rekor tertinggi yakni sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.
Ditambah lagi, Jaksa Agung menjerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya dua pelaku ini sudah divonis oleh pengadilan.
“Dua orang ini pemain di saham.
Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini.
Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ujar ST Burhanuddin dalam Program Special Interview With Caludius Boekan: Sikat Koruptor, Ekonomi Pulih di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.
“Begitu kita lakukan tindakan, mereka pada kagum.
Mereka pada bilang ‘Hebat. Berani ya.’ Itu yang pertama kali saya dapatkan,’berani ya.’
Itu mungkin karena mereka orang kuat, dua orang ini di pemain saham,” jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung melihat dua tersangka ini adalah pelaku utama di kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya, dengan modus yang tidak terlalu jauh berbeda.
“Alhamdulillah kondisi para pemain saham, boleh ditanya, menjadi lebih kondusif dan normal kembali.
Milenial juga sudah mulai masuk, mungkin melihat kondisi saham mulai normal, tidak ada lagi goreng-menggoreng yang tidak karuan,” jelasnya.
Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.
Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Pada Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.
Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.
Dituntut kembalikan uang Rp 10 triliun
Jaksa penuntut dari KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan, plus wajib membayar uang pengganti Rp 10 Triliun.
Menanggapi tuntutan itu, Heru yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera kemudian menjawabnya dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang Kamis (22/10/2020).
Jawaban Heru terdengar agak melas. Heru mengaku tidak memiliki harta sebanyak itu. Bahkan menurut Heru, harta yang dimiliki dari awal kerja hingga dirinya ditahan, tidak pernah mencapai Rp 10 Trilun.
“Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya.
Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 Triliun,” seperti dikutip dari dokumen pledoi.
Selain uang pengganti, Heru pun dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dari proses persidangan yang telah berjalan, Heru mengungkapkan, tidak ada saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp 10 triliun kepada dirinya.
“Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada anajer investasi dan digunakan untuk membeli saham, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya,” ucapnya.
Heru juga menyinggung soal detail transfer uang dari orang yang disebut nominee dirinya.
Namun, mengacu pada proses persidangan, nominee tersebut merupakan nominee Pieter Rasiman.
Kemudian, ia menilai tidak ada bukti dirinya mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi melalui terdakwa lain dalam kasus ini, Joko Hartono Tirto.
Heru sekaligus membantah bukti e-mail permintaan transfer uang ratusan miliar kepada terdakwa lain, Benny Tjokosaputro.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.
Namun, sebagai kepala keluarga dan pemimpin perusahaan, Heru memutuskan untuk tegar dan kuat.
Atas kasus yang menjeratnya itu, Heru pun meminta maaf kepada keluarganya, mantan karyawannya, para pemegang saham, serta nasabah.
Heru berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.
Ia juga berharap dibebaskan majelis hakim.
“Semoga harapan saya untuk bebas dan kembali ke tengah-tengah keluarga, dapat dikabulkan Tuhan melalui ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim di sini,” kata dia.
Sebelumnya, dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan sebesar Rp10,728 triliun.
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp 12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata JPU Retno Liestyanti dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).
Menurut jaksa, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4,650 triliun sehingga keuntungan yang Heru didapat Heru lebih dari Rp 10 triliun.
Sementara, dalam dakwaan kedua dan ketiga, Heru dinyatakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi selama 2008-2010 dan 2010-2018 dengan sejumlah cara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Hidayat, Bos Produsen Ikan Arwana Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya "
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Heru Hidayat? Bos TRAM Pemilik 20 Kapal yang Disita Kejagung