Penanganan Covid

PPKM Mikro di Surabaya Dimulai: Ada 12 Titik Rawan COVID-19, Ini Kriteria dan Aturan RT Zona Merah

Simak Info PPKM Mikro di Surabaya yang dimulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021. Ada Kriteria menentukan RT Zona Merah dan Aturan yang berlaku. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id
Ilustras PPKM Mikro di Surabaya 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Simak Info PPKM Mikro di Surabaya yang dimulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021. Ada Kriteria menentukan RT Zona Merah dan Aturan yang berlaku. 

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau disebut PPKM Mikro telah dimulai sejak hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga 14 hari kedepan.

PPKM Mikro ini diselenggarakan di beberapa wilayah di Indonesia yang masih memiliki tingkat tinggi penularan pandemi COVID-19.

Jawa Timur, dan lebih khususnya Surabaya menjadi daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro.

Update Virus Corona di Surabaya Hari ini Selasa 9 Februari. Covid-19 Naik 62
Update Virus Corona di Surabaya Hari ini Selasa 9 Februari. Covid-19 Naik 62 (infocovid19.jatimprov.go.id)

Adapun, beberapa titik di Jawa Timur telah ditandai sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh SURYA.co.id, Surabaya menjadi daerah terbanyak kedua yang memiliki titik zona merah, yaitu sebanyak 12 titik. 

Terbanyak ada di Kota Madiun, sebanyak 187 titik. Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik, Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik, Kabupaten Sidoarko 1 titik dan Kota Blitar 1 titik.

Mengenai penerapan PPKM Mikro di Surabaya, lalu apa kriteria dan aturan bagi RT Zona Merah?

Kriteria RT Zona Merah

Jika merujuk kriteria RT Zona Merah di Jatim yang telah ditetapkan adalah terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Hal ini seperti yang diucapkan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan, ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah.

"Pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial," tegas Jibril.

Sementara kriteria khusus RT Zona Merah di Surabaya diungkapkan oleh PLT Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)

Penerapan RT Zona Merah di Surabaya diketahui lebih ketat dibandingkan yang telah ditetapkan oleh Pemprov.

Pemkot sudah menetapkan. Misalnya, untuk kriteria zona merah. Yaitu digunakan untuk kawasan yang memiliki jumlah kasus aktif minimal 2 orang.

Whisnu tak memungkiri hal itu memang berbeda dengan ketentuan Pemerintah Pusat.

Di mana, zona merah ditetapkan hanya untuk jumlah kasus yang mencapai 10 orang, bahkan lebih

"Begitu ada 2 lebih atau 2 saja itu langsung kami blok areanya, kami langsung menyatakan zona merah. Artinya begitu kami blok, kami swab massal. Dari situ berapa yang konfirm positif kami lakukan evakuasi," ujarnya.

Larangan Bagi RT Zona Merah

Kemudian dalam RT Zona Merah harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang 5.

Di dalam RT, juga wajib membatasi mobilitas keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Dan yang terakhir, harus meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Sedangkan RT dikatakan zona oranye jika terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Dan untuk zona kuning kriterianya jika terdapat 1 Sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir," tegasnya.

Untuk zona oranye, pengendalian PPKM mikronya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial.

Sedangkan untuk zona kuning, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan kuat.

"Zonasi ini sifatnya nanti akan mengikuti dinamika yang ada. Sistem updatenya sedang disiapkan apakah akan diupdate setiap Selasa seperti pusat ataukan berbeda," pungkas Jibril.

Pemkot Surabaya Gelontor Uang Jutaan Rupiah ke Kampung

Dalam rangka melaksanakan PPKM Mikro di Surabaya ini, pihak pemerintah kota akan menggelontor uang jutaan rupiah kepada warga kampung tangguh.

Adapun kampung tangguh ini dinilai sebagai ujung tombak dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Surabaya.

Berapa besaran uang yang akan digelontorkan? Untuk apa uang tersebut?

Berikut jumlah uang dan penggunaannya yang akan diatur oleh Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya).

Pemberian uang jutaan rupiah ini sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot Surabaya. 

Kini, Pemkot Surabaya juga memastikan akan kembali memberikan bantuan untuk kampung tangguh.

"Kita lagi bahas. Saya sudah sampaikan, di Instruksi Mendagri nomor 3, ada refocusing.

Jelas instruksinya menggunakan dana APBD untuk penguatan di titik mikro.

Artinya di kampung tangguh," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, seusai acara Dialog Penanganan Covid-19 di Balai Kota, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, Pemkot sudah menggelontorkan bantuan dana untuk kampung tangguh beberapa waktu lalu.

Nominalnya sekitar Rp 5 juta untuk dana operasional kampung tangguh.

Namun, untuk bantuan penguatan PPKM Mikro ini, Pemkot akan memikirkan pola yang dirasa akan ideal.

Bantuan itu bisa dengan nominal uang atau barang yang paling dibutuhkan nantinya.

Pertimbangannya, jika bantuan berupa uang tunai, Pemkot akan memikirkan terkait cara agar Satgas tidak merasa terbebani dengan sejumlah pertanggungjawaban.

Sehingga, muncul opsi dengan memberikan bantuan berupa barang yang paling dibutuhkan untuk operasional Satgas di kampung tangguh.

Pemkot sedang membahas hal tersebut.

"Ini lagi kita bahas supaya ada percepatan," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved