Cara Update Data Diri Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Kapan Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021?
Cara update data diri Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Simak informasi pendaftaran gelombang 12 yang dibuka tahun 2021.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Simak cara update data diri Kartu Prakerja melalui laman www.prakerja.go.id.
Fitur update data diri digunakan peserta untuk melengkapi informasi pribadi atau ingin mengunggah foto KTP atau swafoto.
Pastikan semua persyaratan telah terunggah dengan benar sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka.
• Login www.prakerja.go.id Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka, Ini Syaratnya
• Pengganti BLT Karyawan 2021 Dialihkan ke Kartu Pra Kerja, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
• Solusi Gagal Unggah Foto KTP di www.prakerja.go.id, Berikut Update Kartu Pra Kerja Gelombang 12
Adapun nama akun Kartu Prakerja harus sesuai dengan nama yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak dapat diubah.
Berikut sejumlah informasi untuk melakukan update data diri Kartu Prakerja.
1. Buka situs Kartu Prakerja atau klik www.prakerja.go.id
2. Tekan tombol Login/Masuk, lalu isikan username dan password akun Anda.
3. Akan muncul laman update data diri Prakerja. Isilah kolom-kolom yang belum terlengkapi.
4. Jika ingin memperbaiki foto KTP, Anda dapat lanngsung mengunggahnya dengan ketentuan ukuran foto tidak lebih dari 2 MB.
5. Cara mengunggah foto KTP yaitu, klik Pilih File KTP lalu pilih file yang akan diunggah. Pastikan foto terlihat dengan jelas.
6. Lakukan cara yang sama jika ingin mengunggah swafoto.
7. Centeng persetujuan yang menyatakan bahwa Anda telah mengisi data dengan sebenar-benarnya.
8. Periksa sekali lagi, jika semua sudah benar, klik tombol Submit untuk menyelesaikan update data diri Prakerja.
Cara Ubah Nomor HP di Prakerja
Adapun dilansir dari laman FAQ Prakerja.go.id, berikut cara apabila ingin mengubah nomor HP Kartu Prakerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/peringatan-admin-prakerjagoid-soal-penipuan.jpg)